Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam, Nasim Khan: Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

  • 30 April 2024 01:07:48
  • Views: 3

| Senin, 29/04/2024 12:05 WIB

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong tidak beroperasi 24 jam merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil. 

“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim Khan dalam keterangannya, Minggu, 28 April 2024.

Seharusnya, sambung Nasim Khan, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.

“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegasnya.

Menurut Politisi PKB itu, selama ini keberadaan warung-warung Madura yang buka 24 jam telah memberi kontribusi positif dibanyak hal. Seperti membantu kebutuhan masyarakat di malam hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

 “Pelaku usaha warung kelontong Madura ini sangat membantu masyarakat untuk membeli kebutuhan sembako malam hari maupun siang hari. Untuk itu, saya meminta kepada pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar usaha toko-toko Madura yang buka 24 jam bisa berjalan dengan lancar,” kata Nasim Khan.


Sumber: https://www.radarbangsa.com/news/48670/larangan-toko-kelontong-beroperasi-24-jam-nasim-khan-diskriminasi-terhadap-pelaku-usaha-kecil
Tokoh

Graph

Extracted

ministries DPR RI, Komisi VI DPR,
parties PKB,
products sembako,
cities Madura,
musicclubs APRIL,