Peredaran 40 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Surabaya Digagalkan

  • 29 April 2024 21:11:55
  • Views: 5


2 tersangka peredaran narkoba di Surabaya, Senin (29/4/2024). Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu total sebanyak 40,8 kilogram dan 20.098 butir ekstasi.

Ada dua tersangka yang diamankan dalam jaringan peredaran narkoba ini. Mereka adalah Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung dan Yan Miller (48) asal Pekanbaru.

"Pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu, dan jaringan ini saling berkaitan," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (29/4).

Pasma menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya peredaran narkoba.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, menunjukkan barbuk narkoba, Senin (29/4/2024). Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Pada Rabu (6/3), Sardiansyah diperintah oleh LL (DPO) untuk mengambil "ranjau" narkoba dengan 1 tas punggung dan 1 tas jinjing di area SPBU Sebaya Jalan Lintas Sumatra, Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Sardiansyah juga disuruh oleh LL untuk mengirim narkoba tersebut ke Pelabuhan Merak Banten. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan kepada Sardiansyah di lobi apartemen di Kota Tangerang pada Kamis (7/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari penangkapan Sardiansyah, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 23.929,42 gram dan 4 bungkus plastik berisi ekstasi sebanyak 20.098 butir.

"Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel," ucapnya.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan jaringan narkoba dan mengejar tersangka lain, Yan Miller. Pada Minggu (31/3), Yan Miller diminta TR (DPO) untuk mengambil "ranjau" narkoba di sebuah supermarket di Batangkuis, Kabupaten Medan.

Yan Miller diperintah untuk mengirim narkoba yang dibawanya menuju Surabaya dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna putih.

Pada Jumat (5/4), polisi menangkap tersangka Yan Miller di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo sekitar pukul 15.00 WIB dengan barang bukti 16 bungkus sebanyak 15.960,64 gram.

Yan Miller juga mengaku kepada petugas bahwa masih menyimpan narkoba sabu dan ekstasi di sebuah rumah di wilayah Kasokendal, Majalengka.

Barbuk narkobadi Mapolrestabes Surabaya, Senin (29/4/2024). Foto: Humas Polrestabes Surabaya

Pada Sabtu (6/4), polisi kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengambil barang bukti narkoba itu.

"Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih (di rumah daerah Kasokendal, Majalengka)," ujarnya.

Pasma mengungkapkan para tersangka ini berperan sebagai kurir narkoba dengan komisi sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 15 juta.

Modus dari dua tersangka ini yakni dengan cara berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya. Kemudian, mereka akan mengedarkan narkoba di Surabaya saat momen lebaran.

"Mereka sengaja memanfaatkan momen lebaran sebagai modus untuk berpindah-pindah hotel mengirim narkoba tersebut, sekaligus untuk mengelabui petugas," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Saat ini, polisi juga tengah memburu dua orang DPO lainnya yakni LL dan TR.


Sumber: https://kumparan.com/kumparannews/peredaran-40-kg-sabu-dan-20-ribu-ekstasi-di-surabaya-digagalkan-22dxs1RHuRG
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
fasums SPBU,
products Narkotika, sabu,
nations Republik Rakyat Cina,
places BANTEN, JAWA BARAT, JAWA TIMUR, LAMPUNG, SULAWESI UTARA, Sumatera Utara,
cities Pekanbaru, Sidoarjo, Surabaya, Tangerang,
cases Kurir narkoba, Narkoba,
transportations Toyota Innova,
brands Toyota,