PPP Gugat ke MK Bukan karena Suara 'Dicaplok' Garuda: KPU Salah Catat

  • 29 April 2024 19:48:13
  • Views: 4

Jakarta -

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR 2024 dan mengatakan suaranya di Banten berpindah ke Partai Garuda. Plt Ketum PPP Mardiono mengatakan suaranya bukan 'dicaplok', melainkan ada kesalahan catatan KPU.

"Saya nggak sepakat kalau istilah dicaplok ya, tapi mungkin ini menjadi salah pencatatan karena yang melakukan pencatatan itu KPU," kata Mardiono di DPP PKB, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Mardiono menuturkan, peserta pemilu tidak melakukan catatan, karena itu tugas dari KPU. Dan dirinya mengatakan dalam hal tersebut ada kesalahan pencatatan.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan di situ ada kesalahan dalam pencatatan yang bisa kita maklumi bahwa pemilu ini kan secara nasional sekian juta suara yang harus diurus. Tentu kalau toh ada kesalahan, ya itu manusiawi," tuturnya.

Mardiono kembali menegaskan, gugatan itu bukan urusan siapa pihak yang mengambil suara pihak lainnya. Tapi dia mengatakan PPP ingin menyajikan data yang menurutnya benar. Dia mengatakan mengajukan gugatan demi mendapatkan suatu keadilan.

"Jadi tidak dalam konteks ini yang nyaplok siapa, ini yang ngambil siapa, itu tidak. Tetapi kita ingin mensajikan data bahwa ini loh menurut pencatatan PPP di pusat tabulasi kita," kata dia.

"Sedangkan KPU mencatat lain tentunya ini yang kita luruskan di Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.

Sebelumnya, gugatan PPP itu disampaikan Kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Akbar, dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MK. Dharma mengatakan kekurangan suara PPP untuk mencapai ambang batas parlemen 4% dipicu perpindahan suara ke Partai Garuda di Banten.

"Bahwa salah satu Dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten," kata Dharma dalam sidang, Senin (29/4).

Dia mengatakan terjadi perpindahan suara PPP ke Partai Garuda sebanyak 5.000 suara di wilayah Banten I. Dia juga menyebut ada 5.450 suara PPP yang pindah ke Garuda di Banten II dan 8.950 suara PPP pindah ke Garuda di Banten III.

"Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara. Sebesar 104 suara pada Dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara," ujarnya.

"Perolehan suara pemohon pada Dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara, pada Dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara; kemudian pada Dapil Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara," kata Dharma.

(ial/jbr)
Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-7316855/ppp-gugat-ke-mk-bukan-karena-suara-dicaplok-garuda-kpu-salah-catat
Tokoh





Graph

Extracted

persons Mardiono, Rozali,
ministries DPR RI, KPU, MK,
bumns Garuda Indonesia,
parties Partai Garuda, PKB, PPP,
places BANTEN, DKI Jakarta,