Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

  • 29 April 2024 17:13:34
  • Views: 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan advokat David Tobing terhadap pengamat politik Rocky Gerung yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Putusan Nomor 712/Pdt.G/2023/Jkt.Sel itu dikeluarkan pada 25 April 2024.

“Saya senang karena sang hakim memutuskan bahwa ini kebebasan akademik, berbicara, yang seharusnya yang seharusnya dirawat karena tertera di konstitusi kita, Jadi, sekali lagi terima kasih pak hakim sudah memutuskan dengan akal sehat,” kata Rocky dalam tayangan video di akun Instagram Lokataru Foundation, Senin, 29 April 2024. Kuasa Hukum Rocky, Haris Azhar, telah mengizinkan Tempo untuk mengutip pernyataan itu. 

Rocky menduga laporan Tobing atas dirinya itu dilatarbelakangi emosi. Padahal, kata dia, dalam situasi emosi setiap orang bisa membuka kemungkinan berbicara tanpa harus ada pelaporan polisi. 

Tak hanya itu, Rocky juga mengapresiasi tim hukumnya telah mengawal perkara ini. Dia menyebut putusan ini akan membantu mengembalikan demokrasi. “Telah membantu memulihkan kembali demokrasi melalui argumen yang cerdas,” kata Rocky. 

Sementara itu, Haris Azhar menyebut putusan yang membebaskan kliennya itu merupakan kabar gembira bagi kebebasan berekspresi dan akademik. Dia menyebut dalam putusan itu hakim juga menyatakan bahwa pejabat publik memang layak mendapat kritik. 

“Hakim mengatakan pejabat publik layak dan patut dikritik,” kata Haris. Hingga hari ini, Haris menyebut tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan David Tobing tersebut dilayangkan pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) dan teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Rocky Gerung menyebut pengadilan tepat dalam memutus perkara dengan menyatakan Rocky memiliki kebebasan berpikir, berpendapat, atau memberikan pendapat terhadap suatu kebijakan pejabat publik seperti dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Majelis hakim juga mengingatkan bahwa setiap pejabat publik harus siap menerima kritik oleh masyarakat.

“Sepanjang kritik tersebut tidak menyerang personal atau individu,” tutur tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi atau TAUD, itu. Jika pernyataan Rocky mengandung kata-kata kasar saat menyampaikan kritik, namun tidak mengandung pelanggaran hukum.

Bahkan, kata tim ini, kata-kata kasar justru bisa dipakai bila akan ada lagi kata untuk menjelaskan buruknya sikap dan kebijakan penguasa. “Situasi itu jelas terjadi sepanjang rezim Presiden Joko Widodo yang terus mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Gugatan David Tobing ke PN Jakarta Selatan

Putusan gugatan yang disampaikan oleh David Tobing ini dibaca pada Kamis, 25 April 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Iklan

Adapun petikan putusannya sebagai berikut:

- Mengadili dalam provisi: menolak tuntutan provisi penggugat,

- Dalam eksepsi: menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya; dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya;

- Dalam rekonvensi: menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya;

Hakim juga mewajibkan David membayar biaya perkara Rp 346 ribu. Putusan ini diputus oleh Djuyamto sebagai hakim ketua dan Agung Sutomo Thoba serta Anry Widyo Laksono sebagai hakim anggota.

Pengcara David Tobing mengajukan permohonan ke majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menghukum Rocky Gerung tidak lagi mengucapkan kalimat hinaan ke Jokowi.

"Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," demikian bunyi salah satu petitum David.

David juga meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak menjadi narasumber di televisi, radio, seminar, maupun media sosial. David juga meminta hakim menghukum Rocky tidak menjadi pembicara selama seumur hidup.

"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara, baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas, dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David.

Pilihan Editor: PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1862055/pengadilan-bebaskan-berbicara-di-berbagai-forum-rocky-gerung-terima-kasih-ke-hakim-sudah-pakai-akal-sehat
Tokoh







Graph

Extracted

persons Haris Azhar, Joko Widodo, Rocky Gerung,
companies Facebook, Google, Instagram, Microsoft, TikTok, Twitter, YouTube, Zoom,
ministries PN Jakarta Selatan, Polisi,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,