Saksi Ungkap Kementan Keluar Uang Rp 3 Juta per Hari untuk Makan Online dan Laundry di Rumah Dinas SYL

  • 29 April 2024 15:18:54
  • Views: 4

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Yunus, sebagai saksi dalam perkara korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

Dalam kesaksiannya dalam persidangan, Yunus mengungkapkan Kementan kerapkali mengeluarkan uang senilai Rp 3 juta per hari untuk pesan makanan secara online ke rumah dinas (rumdin) SYL.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan menanyakan ke Yunus apa saja ragam permintaan yang ditujukan kepada Yunus. Menjawab itu, Yunus mengatakan harus mengeluarkan uang sekitar Rp3 juta.

“Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta, kurang lebih, untuk kebutuhan harian di rumah dinas. (Diserahkan) ada yang tugas di rumah dinas,” kata Yunus di Persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.

Yunus mengatakan, ia harus menyiapkan uang Rp 3 juta dari dana Kementan jika dibutuhkan untuk biaya operasional rumdin SYL. “Kadang tiap hari, kadang kalau tergantung habisnya. (Tergantung permintaan) Iya,” katanya.

Pontoh memastikan apakah memang ada anggaran secara resmi untuk rumdin SYL senilai Rp 3 juta setiap harinya, serta keperluan apa uang itu digunakan. Yunus mengatakan Rp 3 juta itu bukan anggaran resmi.

Iklan

“(Beli) Makanan online-online begitu, grab food, semacam itu, kadang juga laundry,” katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan menghadirkan empat saksi di antaranya Fungsional APK APBN Madya Karantina, Abdul Hafidh; Tenaga Kontrak Pramubakti Non-PNS Biro Umum Kementan, Agung Mahendra; Koordinator Subtansi Rumah Tangga, Arief Sopian; serta Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus.

"Persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan hari ini, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 29 April 2024.

SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pilihan Editor: Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1862017/saksi-ungkap-kementan-keluar-uang-rp-3-juta-per-hari-untuk-makan-online-dan-laundry-di-rumah-dinas-syl
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Syahrul Yasin Limpo,
companies Dana, Grab,
ministries Kementan, KPK, PN Jakarta Pusat,
parties Nasdem,
topics APBN, KUHP,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,
musicclubs APRIL,