Sudah Diputuskan! Gaji ke 13 untuk PNS 2 Kategori Ini Tak Akan Dicairkan oleh Pemerintah

  • 28 April 2024 22:21:59
  • Views: 2

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah sudah memutuskan bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan Gaji ke 13.

Ada 2 kategori PNS yang diputuskan oleh pemerintah tidak akan mendapatkan Gaji ke 13.

Pencairan Gaji ke 13 sendiri itu adalah bulan Juni mendatang, namun jangan berharap khusus bagi PNS 2 kategori ini sebab tak akan dicairkan.

Pemerintah sudah bulat dan menetapkan bahwa khusus untuk PNS 2 kategori ini tak akan mendapatkan Gaji ke 13.

Tentu pemerintah memiliki alasan ytersendeiri mengapa 2 kategori PNS ini tak akan mendapatkan Gaji ke 13.

Adapun aturan yang mengatur bahwa PNS 2 kategori ini tak akan dapat Gaji ke 13 diatur dalam PP nomor 12 tahun 2024.

Baca Juga: Wacanakan Listrik Murah, Indonesia Tawarkan Hydro Power Proyek PLTA

Pada pasal 5 huruf a dan b dijelaskan secara rinci siapa saja PNS yang tidak akan mendapatkan Gaji ke 13.

Kategori PNS pertama yang tidak akan dapat Gaji ke 13 sebagaimana disebutkan dalam huruf a yakni PNS yang sedang cuti.

namun mereka cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lainnya, ini sudah mutlak tak akan dapat Gaji ke 13.

Sedangkan satu kategori lainnya sebagaimana bunyi huruf b yakni PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Ini berlaku baik yang sedang ditugaskan di luar negeri atau di dalam negeri dan yang membayar gaji tersebut adalah instansi yang memberikan tugas.

Kedua kategori PNS diatas tak dapat Gaji ke 13 Juni nanti, sedangkan PNS yang diluar kategori itu akan mendapatkan gaji ke 13.

Baca Juga: Anies Baswedan Jadi Prioritas NasDem sebagai Calon Kuat Pilgub DKI 2024, Ternyata Ada Nama Alternatif Lain

Berikut ini apa saja komponen Gaji ke 13 untuk PNS yang akan mendapatkan Gaji ke 13 Juni nanti.

1. Gaji Pokok

Berikut ini besarannya sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

PNS Golongan I

IA: Rp 1.685.700 sampai Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 sampai Rp 2.670.700

Baca Juga: Bocoran dari Menpan RB, Ini Kategori Honorer Diprioritaskan Diangkat PPPK atau PNS Tahun 2024

IC: Rp 1.918.700 sampai Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 sampai Rp 2.901.400.

PNS Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 sampai Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 sampai Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 sampai Rp 4.125.600.

Baca Juga: IKN Dikelilingi 3 Sesar Aktif Ini, Amankah dari Gempa Bumi?

PNS Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 sampai Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 sampai Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700.

PNS Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 sampai Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 sampai Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 sampai Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 sampai Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan anak PNS yaitu 2 persen dari gaji pokok dan tunjangan suami istri adalah 5 persen sebagaimana diatur dalam PP nomor 7 tahun 1977.

3. Tunjangan pangan

Setiap orang yang masuk dalam daftar yakni mendapat 10 kg perbulan sebagimana diatur dalam PP nomor 7 tahun 1977.

4. Tunjangan jabatan

Berikut ini besarannya jika merujuk pada Perpres nomor 26 tahun 2007.

VA: Rp360.000

IVB: Rp490.000

IVA: Rp540.000

IIIB: Rp980.000

IIIA: Rp1.260.000

IIB: Rp2.025.000

IIA: Rp3.250.000

IB: Rp4.375.000

IA: Rp5.500.000

Itulah kabar mengenai 2 kategori PNS yang tak akan mendapat Gaji ke 13 sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 tahun 2024, Sabtu 27 April 2024. ***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912527597/sudah-diputuskan-gaji-ke-13-untuk-pns-2-kategori-ini-tak-akan-dicairkan-oleh-pemerintah?page=all
Tokoh



Graph

Extracted

persons Anies Baswedan,
parties Nasdem,
topics Gempa, Listrik,
products PPPK,
nations Indonesia,
musicclubs APRIL,