Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang

  • 28 April 2024 11:05:50
  • Views: 5

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjadwalkan mengundang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) dalam agenda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Semua saksi dan Pak NG selaku terlapor sudah diundang untuk sidang tanggal 2 Mei,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Sabtu, 27 April 2024.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. “Benar, 2 Mei nanti dimulai sidangnya. Soal (Nurul Ghufron) meminta memindahkan salah seorang pegawai dari Kementan di pusat ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Jumat, 26 April 2024.

Albertina Ho mengatakan, perihal kepastian dugaan lebih lanjut soal Nurul Ghufron memperdagangkan pengaruhnya saat menangani kasus korupsi di Kementan, akan terlihat di persidangan etik. “Menurut Dewas dilihat cukup bukti lah, kami lanjutkan ke sidang etik,” katanya.

Ghufron pun telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas anggapan materi kasusnya di Dewas KPK sudah kedaluwarsa. “Iya betul, berkaitan tindakan pemerintahan oleh Dewas yang memeriksa peristiwa diduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022, dilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024 

Iklan

Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun. Atas dasar tersebut, kata Ghufron, mestinya dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada dirinya sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.

Dengan begitu, menurut Ghufron, pada saat dilaporkan pada 8 Desember 2023 sudah kedaluwarsa karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut. “Tapi karena Dewas masih memeriksa maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” katanya.

Dewas KPK sendiri tak menganggap materi kasus yang ditujukan ke Ghufron karena belum kedaluwarsa. Dewas KPK juga mempersilakan Ghufron membela dalam persidangan perihal kepastian materi kasus kedaluwarsa atau tidak. 

Pilihan Editor: Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1861574/dewas-kpk-mulai-gelar-sidang-etik-nurul-ghufron-2-mei-mendatang
Tokoh







Graph

Extracted

persons Albertina Ho, Nurul Ghufron, Syamsuddin,
ministries Dewas KPK, Kementan, KPK, PTUN, PTUN Jakarta,
places DKI Jakarta, JAWA TIMUR,
cities Malang,
cases korupsi,
musicclubs APRIL,