Mohon Maaf! Gaji ke 13 Anggota TNI dan Polri Tak Bisa Diberikan Juni Ini, Begini Kata Pemerintah

  • 28 April 2024 09:58:10
  • Views: 2

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Anggota TNI dan Polri tak akan diberikan Gaji ke 13 Juni ini, pemerintah telah mengesahkan aturannya.

Juni ini, pemerintah akan mencairkan Gaji ke 13 baik untuk PNS, PPPK, Pensiunan hingga anggota TNI dan Polri.

Namun tak semua anggota TNI dan Polri akan dapat Gaji ke 13 Juni 2024 ini dengan alasan tertentu.

Maka dari itu, pemerintah dalam PP nomor 14 tahun 2024 menegaskan jika ada 2 kategori anggota TNI dan Polri yang tidak akan diberi Gaji ke 13 Juni ini.

2 kategori anggota TNI dan Polri yang tak akan dapat Gaji ke 13 itu termaktub dalam pasal 5 huruf a dan b.

Huruf a menjelaskan jika anggota TNI dan Polri tak akan mendapatkan Gaji ke 13 Juni ini jika sedang cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Mega Proyek Stadion Garuda Segera Dibangun di IKN, Bakal Kalahkan JIS Warisan Anies?

Sedangkan pada huruf b nya disebutkan jik anggota TNI dan Polri tak akan dapat Gaji ke 13 Juni jika sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Berdasarkan PP tersebut maka anggota TNI dan Polri yang masuk dalam 2 kategori itu tak akan dapat gaji ke 13 Juni nanti.

Sedangkan untuk anggota TNI dan Polri yang tak masuk dalam 2 kategori diatas tetap akan dapat Gaji ke 13 sesuai jadwal pencairan.

Berikut ini apa saja komponen dalam Gaji ke 13 untuk anggota TNI dan Polri yang cair Juni nanti.

1. Gaji pokok TNI

2. tunjangan keluarga

Baca Juga: Pantas Kantor Mabes Polri di IKN Telan Rp1,4 Triliun, Megahnya Bak Hotel Mewah Nusa 2

3. tunjangan pangan

4. tunjangan umum atau tunjangan jabatan atau kelas jabatannya

Gaji TNI diatur di Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2024 berikut ini besaran.

Golongan I: Tamtama

Prajurit II: Rp1.775.000 s/d dengan Rp2.741.300

Prajurit I: Rp1.830.500 s/d Rp2.827.000

Baca Juga: H-4 Gaji Pensiunan PNS Meluncur ke Rekening dengan Kenaikan 12 Persen, Diimbau untuk Lakukan Hal Ini

Prajurit Kepala: Rp1.887.800 s/d Rp2.915.400

Kopral II: Rp1.946.800 s/d Rp3.006.600

Kopral I: Rp2.007.700 s/d Rp3.100.700

Kopral Kepala: Rp2.070.500 s/d Rp3.197.700

Golongan II: Bintara

Sersan II: Rp2.272.100 s/d Rp3.733.700

Sersan I: Rp2.343.100 s/d Rp3.850.500

Baca Juga: Habiskan Rp 450 Miliar, Bangunan Megah Karya Ridwan Kamil Ini Mangkrak, Jadi Tempat Uji Nyali! Ada yang Tahu?

Sersan Kepala: Rp2.116.400 s/d Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp2.492.000 s/d Rp4.095.200

Pembantu Letnan II: Rp2.570.000 s/d Rp4.223.300

Pembantu Letnan I: Rp2.650.300 s/d Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama

Letnan II: Rp2.954.200 s/d Rp4.779.300

Letnan I: Rp3.046.600 s/d Rp5.006.500

Kapten: Rp3.141.900 s/d Rp5.163.100

Golongan IV

Perwira Menengah

Mayor: Rp3.240.200 s/d Rp5.324.600

Letnan Kolonel: Rp3.341.500 s/d Rp5.491.200

Kolonel: Rp3.446.000 s/d Rp5.663.000

Perwira Tinggi

Brigjen Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 s/d Rp5.840.100

Mayjen Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 s/d Rp6.022.800

Letjen Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 s/d Rp6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 sampai dengan Rp6.405.500

Sedangkan besaran gaji pokok Anggota Polri yaitu termaktub dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, ini tablenya.

Golongan I: Tamtama

Bhayangkara II : Rp1.775.000 s/d Rp2.741.300

Bhayangkara I : Rp1.830.500 s/d Rp2.827.000

Bhayangkara Kepala : Rp1.887.800 s/d Rp2.915.400

Ajun Brigadir Polisi II : Rp1.946.800 s/d Rp3.006.000

Ajun Brigadir Polisi I : Rp2.007.700 s/d Rp3.100.700

Ajun Brigadir Polisi : Rp2.070.500 s/d Rp3.197.700

Golongan II: Bintara

Brigadir Polisi II : Rp2.272.100 s/d Rp3.733.700

Brigadir Polisi I : Rp2.343.100 s/d Rp3.850.500

Brigadir Polisi : Rp2.416.400 s/d Rp3.971.000

Brigadir Polisi Kepala : Rp2.492.000 s/d Rp4.095.200

Ajun Inspektur Polisi II : Rp2.570.000 s/d Rp4.223.300

Ajun Inspektur Polisi I : Rp2.650.300 s/d Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama

Inspektur Polisi II : Rp2.954.200 s/d Rp4.779.300

Inspektur Polisi I : Rp3.046.600 s/d Rp5.006.500

Ajun Komisaris Polisi : Rp3.141.900 s/d Rp 5.163.100

Golongan IV

Perwira Menengah

Komisaris Polisi : Rp3.240.200 s/d Rp5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp3.341.500 s/d Rp5.491.200

Komisaris Besar Polisi : Rp3.446.000 s/d Rp5.663.000

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi : Rp3.553.800 s/d Rp5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000 s/d Rp6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi : Rp5.485.800 s/d Rp6.211.200

Jenderal Polisi : Rp5.657.400 s/d Rp6.405.500

Itulah informasi mengenai anggota TNI dan Polri tak akan dapat Gaji ke 13 Juni ini karena alasan tertentu sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 tahun 2024, Sabtu 27 April 2024. ***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912528845/mohon-maaf-gaji-ke-13-anggota-tni-dan-polri-tak-bisa-diberikan-juni-ini-begini-kata-pemerintah?page=all
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Ridwan Kamil,
ministries Mabes Polri, Polisi, TNI,
bumns Garuda Indonesia,
products PPPK,
musicclubs APRIL,