Era Pembuktian Unsur Merugikan Perekonomian Negara dalam Delik Korupsi

  • 28 April 2024 08:40:40
  • Views: 2

Muh. Asri Irwan, S.H., M.H.
Praktisi Hukum di Jakarta

SAYA tertarik membahas topik ini didorong oleh hasil pengamatan dalam praktik penuntutan maupun persidangan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan sepanjang pengamatan saya, sangat minim ditemukan perkara korupsi yang diputus oleh pengadilan terbukti bersalah karena merugikan perekonomian negara. Yang lazim adalah putusan bersalah karena tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kerugian negara pada tindak pidana korupsi pada umumnya dimaknai sebagai kerugian keuangan negara saja, sedangkan kerugian perekonomian negara seolah diabaikan. 

Baca Juga

Wamenparekraf Angela: Perempuan Berkontribusi Besar Dorong Perekonomian Nasional

Sejak diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terlihat bahwa redaksi unsur “perekonomian negara” sudah terlegalisasi di dalamnya. Hal ini dapat dilihat dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 UU tersebut, yakni “dihukum karena tindak pidana korupsi ialah: (1) a. barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. 

Lalu kemudian terjadi pembaruan hukum sehingga lahirlah UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Meski terdapat pembaruan beberapa kali,  elemen “merugikan perekenomian negara” tidak terdegradasi dari rumusan pasal dalam regulasi itu. Elemen tersebut tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang tetap menduetkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara. Jadi seolah pasangan elemen ini adalah pasangan sejati dan abadi. 

Baca Juga

Jokowi Panggil Menko Perekonomian hingga Gubernur BI, Bahas Dampak Konflik Iran-Israel

Pembentuk undang-undang tersebut, dalam penjelasannya, menentukan bahwa keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah, dan; (b) berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. 

Dari konteks tersebut di atas, maka perbuatan “merugikan” secara sederhana dapat disebutkan sebagai perbuatan yang mengakibatkan menjadi rugi atau menjadi berkurang sehingga unsur “merugikan keuangan negara” diartikan sebagai menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. 

Perekonomian negara dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat. Perekonomian negara termasuk pula usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan pemerintah dalam perekonomian digolongkan menjadi empat kegiatan. Yang pertama adalah alokasi sektor produksi serta barang dan jasa untuk pemenuhan kepuasan masyarakat. Berikutnya yaitu distribusi pendapatan/transfer penghasilan (income distribution). Adapun yang ketiga stabilisasi perekonomian melalui upaya penggabungan kebijakan moneter dan kebijakan fiskal dan lainnya. Sementara yang keempat adalah percepatan pertumbuhan ekonomi.

Dalam praktik peradilan, memang relatif sulit untuk membuktikan unsur merugikan perekonomian negara. Sepanjang pengetahuan saya, putusan terkait unsur merugikan perekonomian negara terdapat referensi sebagaimana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1164K/Pid/1985 tanggal 31 Oktober 1986. Putusan itu mengadili perkara Toni Gozal alias Go Tiong Kien, di mana majelis hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa yang membangun tanpa hak/tanpa izin yang berwajib di wilayah perairan milik negara. Dikatakan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, negara tidak dapat memanfaatkan dan mempergunakan sebagian wilayah perairan Ujung Pandang (saat ini Makassar) untuk kepentingan umum sehingga perbuatannya dinilai merugikan perekonomian negara. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil


Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/era-pembuktian-unsur-merugikan-perekonomian-negara-dalam-delik-korupsi
Tokoh





Graph

Extracted

persons Joko Widodo, Mochamad Iriawan,
ministries BI, MA,
bumns BUMD,
nations Iran, Israel,
places DKI Jakarta, SULAWESI SELATAN,
cases korupsi, Tipikor,