Tampang Begal Sadis Sabet Bocah SMP dengan Celurit di Depok, Terancam 12 Tahun Penjara

  • 28 April 2024 05:39:34
  • Views: 4

DEPOK, iNews.id - Polisi berhasil membekuk dua begal sadis yakni Niko (19) dan Wahyu (21) yang menyabet bocah SMP dengan celurit dan merampas handphone korban di Kota Depok. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menyebut, pelaku disangkakan pasal tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 80 ayat (2) No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 KUHP ayat (2).

Baca Juga

Rumah Agen Gas dan Air Galon di Cinere Depok Terbakar, 1 Orang Tewas

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (26/4/2024).

Begal sadis ditangkap di Depok (foto: MPI)

Niko dan Wahyu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok di dua tempat berbeda yakni Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga

Siswa SMP Dibegal hingga Terluka Dibacok di Depok, Modus Pelaku Pura-pura Tanya Alamat

Motif pelaku membegal karena ingin membeli narkoba jenis sabu. "Kita lihat dari si Niko ini dia juga kedapatan narkoba ya, ada indikasi untuk membeli narkoba jenis sabu," kata Arya.

Editor : Reza Fajri


Sumber: https://www.inews.id/news/megapolitan/tampang-begal-sadis-sabet-bocah-smp-dengan-celurit-di-depok-terancam-12-tahun-penjara
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Polisi,
topics KUHP,
products celurit, sabu,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bogor, Depok, Srengseng, Srengseng Sawah,
cases Begal sadis, Narkoba, pencurian,