Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

  • 28 April 2024 00:03:27
  • Views: 3

Minggu, 28 April 2024 - 00:03 WIB

Jakarta – Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kasus Kementan Ri yang berujung dilaporkan ke Dewas KPK. Ghufron disebut telah meminta untuk membantu memindahkan PNS Kementan RI.

Baca Juga :

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Albertina Ho menjelaskan bahwa bantuan dari Ghufron itu untuk memindahkan PNS kementan RI dari pusat ke wilayah Jawa Timur.

"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," ujar Albertina Ho kepada wartawan, Sabtu 27 April 2024.

Baca Juga :

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho Photo : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Rencananya, Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik kepada Nurul Ghufron pada 2 Mei 2024 mendatang. 

Baca Juga :

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Kata Albertina, sidang dugaan etik Ghufron dilakukan karena Dewas telah menemukan bukti adanya komunikasi Ghufron dengan pejabat Kementan. 

"Iya menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke persidangan," kata Albertina.

"Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka kan," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.

Nurul Ghufron terlibat dugaan pelanggaran etik hingga dilaporkan ke Dewas KPK. Sebab, Nurul Ghufron diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

"Ya sidangnya mulai tanggal 2 Mei," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan dikutip Kamis, 25 April 2024.

Tetapi, dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian RI itu juga turut menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, hanya Nurul Ghufron yang naik ke tahap sidang etik.

"Yang disidangkan Pak NG," kata dia.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Diskusi Bersama KPK, Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto : Kami Siap Berantas Korupsi

VIVA.co.id

27 April 2024


Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1709286-dewas-kpk-ungkap-penyalahgunaan-wewenang-nurul-ghufron-diminta-mutasi-pns-kementan-ke-jawa?page=all
Tokoh









Graph

Extracted

persons Albertina Ho, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Sri Mulyani Indrawati,
ministries Dewas KPK, DPRD, Kementan, KPK,
topics THR,
places DKI Jakarta, JAMBI, JAWA TIMUR,
cities Malang,
cases korupsi,
musicclubs APRIL,