Bukan 65 Tahun Lagi, Simak Ini Batas Usia Pensiun PNS Sesuai dengan Aturan Terbaru yang Berlaku

  • 28 April 2024 00:54:35
  • Views: 4

LENGKONG - AYOINDONESIA.COM - batas usia pensiun PNS kini bukan 65 tahun lagi sesuai aturan terbaru.

Dalam aturan lama, batas usia pensiun PNS itu ada yang hingga 65 tahun namun dalam aturan terbaru sudah berubah.

Aturan terbaru yang mengatur tentang batas usia pensiun PNS yaitu adalah UU Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam pasal 55 dijelaskan secara rinci mengenai kapan seorang ASN atau PNS itu dipensiunkan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bisa Terlambat Cair jika Tidak Melakukan Hal Ini, PT Taspen Siapkan Kenaikan Gaji 12 Persen

Huruf a mengatur mengenai batas usia pensiun PNS khusus jabatan manajerial dimana ada 3 jabatan.

Yakni pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Batas usia pensiun mereka yaitu hingga usia 60 tahun, ini merupakan batas usia pensiun paling tua.

Baca Juga: Besaran Gaji 13 Pensiunan 2024 Lengkap, Komponen Utama Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV

Sedangkan pada huruf b dijelaskan mengenai batas usia pensiun khusus untuk jabatan non manajerial.

Dimana khusus untuk pejabat pelaksan itu hanya sampai usia 58 tahun saja, setelah lewat di usia itu maka mereka akan dipensiunkan.

Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji atau uang pensiun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Sujud Syukur! Pensiunan PNS RESMI Terima Rp3,8 Juta dari Pemerintah, Segera Dikirim Pada...

Besarannya tentu disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan mereka masing-masing sebagai berikut.

Golongan I

I a : berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp1.962.200

I b: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp2.077.300

I c: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp2.165.200

I d: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp2.256.700

Baca Juga: PT Taspen Cairkan Tunjangan Pensiunan PNS Sebanyak 3 Kali, Dijamin Makmur Usai Naik 12 Persen

Golongan II

II a: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp2.833.900

II b: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp2.953.800

II c: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp3.078.700

II d: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp3.078.700

Golongan III

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Gaji ke 13 Pensiunan dan Penerima Pensiun Sebentar Lagi Ditransfer, Segini Jumlahnya

III a: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp3.558.600

III b: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp3.709.200

III c: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp3.866.100

III d: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp4.029.600

Golongan IV

IV a: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp4.200.000

IV b: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp4.377.800

Baca Juga: Maaf! Pensiunan PNS Golongan IV Tidak Bisa Dapatkan Pencairan Gaji Sebesar Rp 4,9 Juta pada Bulan Mei Jika Belum Lakukan Ini

III d: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp4.029.600

IV e: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp4.957.100

Itulah informasi mengenai batas usia penisun PNS dimana bukan lagi 65 tahun sebagaimana aturan terbaru seperti dikutip Ayobandung.com dari UU Nomor 20 Tahun 2023, Jumat 26 April 2024. ***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912520281/bukan-65-tahun-lagi-simak-ini-batas-usia-pensiun-pns-sesuai-dengan-aturan-terbaru-yang-berlaku?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries ASN,
bumns PT Taspen,
musicclubs APRIL,