Mafia Tanah di Sultra Dibekuk, Rugikan Negara Rp1,3 M

  • 27 April 2024 19:15:22
  • Views: 3

Ilustrasi, mafia tanah.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.

Dua mafia tanah bernama Karmudin dan Radiman Mataang itu berhasil dibekuk Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan aparat Polda Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

Kedua mafia tanah ini ditetapkan sebagai tersangka setelah merebut paksa 40 hektere tanah yang sudah memiliki 20 sertifikat hak milik yang terletak di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Mereka beraksi dengan hanya bermodalkan surat keterangan tanah yang dimanipulasi.

Baca juga : AHY: Satgas Antimafia Tanah harus Bergerak Cepat dan Progresif

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan 2 mafia tanah itu menggugat 20 sertifikat tanah ini di Pengadilan Negeri Kendari pada 2018 lalu menggunakan surat keterangan tanah dari Kelurahan Anggoeya tahun 1992.

Dua mafia tanah itu bahkan berhasil memenangkan gugatan perdata hingga ke tingkat PK di Mahkamah Agung. Namun, belakangan diketahui surat keterangan tanah ini palsu sebab kelurahan atau desa Anggoeya ini baru terbentuk pada 1998 berdasarkan SK Pemerintah Kota Kendari di tahun tersebut.

Mereka akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen hingga dijerat pasal 263 KUHP serta terancam 3 tahun pidana penjara.

Kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar didapatkan berdasarkan perhitungan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak bumi dan bangunan. Tak hanya merugikan negara mafia tanah tersebut juga merugikan masyarakat hingga Rp300 miliar karena masyarakat telah kehilangan aset tanah tersebut.

(Z-9)

 


Sumber: https://mediaindonesia.com/nusantara/667623/mafia-tanah-di-sultra-dibekuk-rugikan-negara-rp13-m
Tokoh



Graph

Extracted

persons Agus Harimurti Yudhoyono,
ministries MA,
topics KUHP,
places SULAWESI TENGGARA,
cities Kendari,
cases mafia tanah, Pemalsuan dokumen,