Terungkap Modus 'Busuk' 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

  • 27 April 2024 17:22:40
  • Views: 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.

Kelima tersangka itu adalah

a. HL selaku Beneficiary Owner PT TIN
b. FL selaku Marketing PT TIN
c. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019
d. BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019
e. AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang.

Kuntadi lantas menjelaskan kasus posisi dalam perkara tersebut. Menurut dia, SW selaku Kepala Dinas ESDM tahun 2015 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.

"Karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung," ujar Kuntadi.

Kuntadi bilang penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh BN ewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai dengan saat ini.

Bahkan, lanjut Kuntadi, SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, menurut Kuntadi, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh direktur utama PT Timah Tbk. periode 2016-2021 Riza Pahlevi dan direktur keuangan PT Timah Tbk. periode 2017-2018 Emil Endra dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sedangkan HL selaku Beneficiary Owner dan FL selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

-

-


[-]

-

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Timah Riza Pahlevi Tersangka Korupsi Timah
(miq/miq)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240427085449-4-533924/terungkap-modus-busuk-5-tersangka-baru-kasus-korupsi-timah
Tokoh

Graph

Extracted

companies SBS,
ministries Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung,
bumns PT Timah Tbk,
topics KUHP, tersangka korupsi,
products smelter, timah,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
cities Bangka,
cases korupsi, Tipikor,