Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

  • 27 April 2024 09:01:00
  • Views: 3

TEMPO.CO, Jakarta - Albertina Ho dilaporkan Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ghufron kepada Dewas KPK. Ghufron menuding Albertina telah menyalahgunakan wewenang karena meminta hasil analisis transaksi keuangan mantan jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho. 

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan KPK,” kata Nurul Ghufron, seperti dikutip Antara, pada 24 April 2024.

Menurut Ghufron, sebagai anggota Dewas KPK, Albertina tidak bisa meminta data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik.

“Dewas, sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) sehingga tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” uajrnya.

Berdasarkan Koran Tempo, Ghufron menegaskan, pelaporan ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Pelaporan ini juga sudah diketahui oleh Albertina, tetapi ia heran kenapa hanya menyasar dirinya. Padahal, dalam pengambilan keputusan, Dewas KPK bersifat kolektif kolegial yang artinya semua anggota turut terlibat. 

Tugas Dewas KPK

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU nomor 19 tahun 2019, KPK memiliki wewenang sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga dapat melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi lain terkait pemberantasan korupsi serta melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan wewenang utama KPK, negara menilai perlu penguatan terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan di internal KPK. Atas dasar itu, Dewas KPK terbentuk untuk mengawasi KPK. Selamat menguatkan wewenang internal KPK, Dewas KPK memiliki tugas yang tertuang dalam Pasal 37B UU nomor 19 tahun 2019. Mengacu deas.kpk.go.id, berikut adalah tugas yang harus dilakukan Dewas KPK sesuai aturan hukum tersebut, yaitu:  

Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPKMemberikan izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaanMenyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPKMenerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan sesuai UU ini

Iklan

Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPKMelakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala selama satu kali dalam 1 tahun oleh Dewas KPK. 

RACHEL FARAHDIBA R  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI 

Pilihan Editor: Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1861268/nurul-ghufron-laporkan-anggota-dewan-pengawas-kpk-albertina-ho-ini-tugas-dewas-kpk
Tokoh





Graph

Extracted

persons Albertina Ho, Nurul Ghufron,
ministries Dewas KPK, KPK, PPATK,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,
musicclubs APRIL,