Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

  • 27 April 2024 05:00:00
  • Views: 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia. Permintaan informasi transaksi keuangan kepada PPATK hanya untuk kepentingan hukum dan/atau penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam Pasal 44 ayat (1) Huruf e.

Pernyataan tersebut diungkap Nurul Ghufron sebagai dasar laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Albertina Ho. "Dalam Pasal 44 ayat (1) Huruf e menyatakan bahwa meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ghufron kepada TEMPO, Jumat, 26 April 2024.

Nurul Ghufron menjelaskan yang dimaksud dengan Instansi Peminta menurut Perpres No.50/2011 Pasal 36 meliputi instansi penegak hukum; lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor (ini maksudnya OJK bukan dewas); lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; serta financial intelligence unit negara lain.

Tidak hanya itu, Nurul Ghufron menyebut lembaga sebagai instansi peminta analisis transaksi keuangan ditentukan secara terbatas. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang maupun peraturan teknisnya yang kaitannya dengan frasa “Instansi Peminta” ini.

"Perpres No. 50/2011 Pasal 36, sehingga berdasakan ketentuan tersebut dapat disimpulkan Dewas tidak memiliki kewenangan melakukan permintaan analisis transaksi keuangan," ujarnya.

Sebab, kata dia, Dewan Pengawas bukan penegak hukum; bukan lembaga pengawas dari pihak pelapor karena menurut Pasal 1 angka 11 UU No. 8/2010, pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut UU wajib menyampaikan laporan kepada PPATK; Dewan Pengawas bukan lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; serta bukan lembaga terkait dengan tindak pidana pencucian uang maupun financial intelligence.

Wakil Pimpinan KPK itu pun menjelaskan kepentingan hukum permintaan dari instansi peminta diatur dalam peraturan No. 15/2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan. Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; atau pengangkatan pejabat strategis dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Iklan

Menurut dia, dalam ketentuan tersebut secara tegas tidak ditentukan dalam rangka penegakan kode etik sehingga permintaan analisis transaksi keuangan oleh Dewas kepada PPATK adalah melanggar tujuan pemberian informasi transaksi keuangan PPATK. Nurul Ghufron menjelaskan dalam pasal 14 ayat (1) jelas dan tegas bahwa kepentingan hukum diberikannya kewenangan meminta informasi transaksi keuangan hanya untuk melakukan penyidikan tindak pidana asal, bukan untuk penegakan kode etik.

Selain dalam meminta informasi transaksi keuangan, kata dia, juga diatur tentang prosedur permintaan analisis transaksi keuangan. Apabila penegak hukum tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan secara spesifik dalam Pasal 5 huruf d jo Pasal 9.

PPATK mempersyaratkan permintaan informasi oleh KPK dilakukan dengan diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pimpinan KPK dan secara khusus untuk kepentingan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana korupsi; serta pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Dia berkata berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf d jo Pasal 9 bahwa permintaan analisis transaksi keuangan dari KPK harus secara formil dilakukan dan ditandatangani oleh Pimpinan KPK, selanjutnya ketentuan tersebut didelegasikan oleh Pimpinan KPK berdasarkan Perkom KPK RI No.7/2020 kepada Direktorat PJKAKI.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) yang menyatakan Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi.

Pilihan Editor: Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1861184/laporkan-dewas-kpk-albertina-ho-nurul-ghufron-klaim-informasi-transaksi-keuangan-merupakan-data-pribadi
Tokoh





Graph

Extracted

persons Albertina Ho, Nurul Ghufron,
ministries Dewas KPK, KPK, OJK, PPATK,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, nepotisme, Tipikor,
musicclubs APRIL,