Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah, Ada Kadis ESDM Babel

  • 26 April 2024 21:23:33
  • Views: 6


Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.

Menurut Kuntadi, tim penyidik memanggil 14 orang saksi di mana salah satu saksi berinisial HL tidak bisa hadir karena sakit. "Setelah delapan jam pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," ujarnya.

Berikut adalah perinciannya:

a. HL: Beneficiary Owner PT TIM
b. FR: Marketing PT TIM
c. SW: Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d awal Maret tahun 2019
d. BN: Plt Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019
e. AS: Plt Kadis ESDM Babel yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kadis ESDM Babel

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk penyidikan ditahan," ujar Kuntadi.

Perincian tempat penahanan adalah sebagai berikut:

a. FR: Rutan Salemba Kejagung
b. AS: Rutan Salemba Jakarta Pusat
c. SW: Rutan Salemba Jakarta Pusat

"Sedangkan terhadap tersangka BN, karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan. Sedangkan tersangka HL yang tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan dipanggil untuk menjadi tersangka," kata Kuntadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Video: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah
(miq/miq)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240426210919-4-533885/kejagung-tetapkan-5-tersangka-baru-korupsi-timah-ada-kadis-esdm-babel
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung,
bumns PT Timah Tbk,
products timah,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
cities Bangka,
cases korupsi,