Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

  • 26 April 2024 21:27:00
  • Views: 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri, mengatakan ada pertimbangan tersendiri dari Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas), Albertina Ho. Namun, Ali tidak menyebut pertimbangan yang dimaksud.

Dia berkata laporan Nurul Ghufron tersebut murni dari pribadinya. "Individu dari Pak Nurul Ghufron yang kemudian melaporkan. Pasti beliau punya pertimbangan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.

Ali menegaskan bahwa hubungan antara KPK dan Dewas KPK baik-baik saja dan apa yang terjadi saat ini merupakan dinamika dalam suatu organisasi. "Menurut KPK tidak ada (berantem). Jadi bukan kolektif kolegial KPK untuk melaporkan salah satu anggota Dewas, tetapi ini salah satu keputusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron," ujarnya. Oleh karena itu, Ali meminta publik untuk memahami situasi yang terjadi antara Ghufron dengan Albertina Ho yang merupakan persoalan individu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho sudah tepat. Ia menjelaskan perihal Dewas KPK tak memiliki wewenang meminta laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"SE yang dijadikan dasar itu bukan hukum karenanya tak bisa dijadikan dasar untuk memperoleh kewenangan. Saya mengetahuinya itu berdasarkan surat yang disampaikan Bu Aho, yang mendasarkan suratnya pada analisis transaksi keuangan,” kata Ghufron kepada Tempo, Kamis malam, 25 April 2024.

Ghufron mengatakan permintaan informasi transaksi keuangan kepada PPATK, diatur dalam Undang-Undang 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 44 ayat (1) Huruf e UU tersebut menyatakan; meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri.

Iklan

Menurut Ghufron, yang dimaksud dengan “instansi peminta” tersebut menurut Perpres 50 tahun 2011 Pasal 36, yakni instansi penegak hukum, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

“Lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain dengan hubungan tindak pidana pencucian uang, dan financial intelligence unit negara lain. Kemudian lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor, ini maksudnya OJK, bukan Dewas,” katanya. Nurul Ghufron mengatakan, berdasarkan ketentuan, frasa “instansi peminta” tak termasuk Dewas KPK di dalamnya, sehingga dapat disimpulkan tak memiliki kewenangan melakukan permintaan analisis transaksi keuangan.

MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1861181/konflik-nurul-ghufron-dengan-anggota-dewas-albertina-ho-kpk-tidak-ada-berantem
Tokoh







Graph

Extracted

persons Albertina Ho, Ali Fikri, Nurul Ghufron,
ministries Dewas KPK, KPK, OJK, PPATK,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,
musicclubs APRIL,