Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

  • 26 April 2024 16:48:11
  • Views: 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan buka suara soal denda Rp 24,7 juta yang dikenakan pada kasus kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF sepatu dari luar negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menilai denda tersebut merupakan sanksi administrasi yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan. Ia menjelaskan, denda itu diberikan atas praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing. 

"Denda itu diberikan untuk mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku under invoicing itu terjadi," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. 

Sebelumnya, ramai dibicarakan di media sosial soal pengenaan denda terhadap seorang netizen bernama Radhika yang membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri. Ia dikenakan bea masuk hingga denda Rp 31,81 juta. 

Menurut Askolani, praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing berpotensi merugikan negara. Sebab, bakal terjadi kekurangan bayar bea masuk dan pajak. Dengan demikian, ia menilai pengenaan denda itu juga menjadi bagian dari upaya Direktorat Bea Cukai agar praktik importasi bisa berlangsung secara transparan.  

"Ini ada check and balance yang harus kami lakukan, yang transparan, kemudian nilainya sesuai dengan nilai tadi yang telah ditetapkan," tuturnya. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memaparkan perhitungan yang digunakan sebelum menetapkan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta kepada Radhika saat membeli sepatu sepak bola dari luar negeri. Menurut keterangan DJBC melalui akun media sosial X, nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau nilai pabean yang diberitahukan oleh DHL sebagai perusahaan jasa pengiriman sepatu itu tidak benar. 

"Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35.37 atau Rp 562.736," seperti dikutip dari cuitan @beacukaiRI, pada Senin, 22 April 2024.

Iklan

Namun setelah diperiksa, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3.

Pasal 28 menyebutkan ketentuan jika terjadi kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan barang kiriman. Selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan. 

Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut antara lain bea masuk 30 persen senilai Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000. Kemudian, ditambah sanksi administrasi sebesar Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.

Nilai CIF yang ditetapkan tersebut merupakan nilai yang diberitahukan jasa kiriman selaku kuasa impor pemilik barang. Setiap barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia merupakan barang impor. Atas importasi tersebut, maka barang dikenakan bea masuk dan pajak impor. 

"Setiap tagihan bea masuk dan pajak impor yang dibayarkan importir melalui kode billing yang masuk ke rekening kas negara," kata DJBC.

Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Klaim Siap Kolaborasi untuk RAPBN 2025 Jika Diminta Jokowi


Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1861085/viral-kasus-bea-masuk-rp-31-juta-satu-sepatu-dirjen-bea-cukai-itu-termasuk-denda-rp-24-juta
Tokoh









Graph

Extracted

persons Askolani, Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo, Prabowo,
ministries Bea Cukai, Kementerian Keuangan,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,