Bikin Iri! Gaji ke 13 TNI Pangkat Ini Nominalnya Fantastis, Ada 4 Komponen di Dalamnya

  • 26 April 2024 15:41:57
  • Views: 4

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain PNS, Anggota TNI merupakan salahsatu kelompok yang akan mendapatkan Gaji ke 13.

Pemberian Gaji ke 13 untuk Anggota TNI akan berbarengan kat dan dengan PNS dan kelompok lainnya.

Besaran Gaji ke 13 Anggota TNI akan berbeda-beda tergantung pangkat dan jabatannya masing-masing.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 ada 4 komponen dalam Gaji ke 13 untuk Anggota TNI, berikut apa saja komponen tersebut.

1. Gaji pokok TNI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2024 berikut ini besaran Gaji Pokok Anggota TNI sesuai dengan pangkat dan jabatannya.

Baca Juga: Siapa yang Dipilih Gerindra untuk Pilgub Jabar 2024, Ridwan Kamil atau Dedi Mulyadi?

Golongan I: Tamtama

Prajurit Dua: Rp1.775.000 sampai dengan Rp2.741.300

Prajurit Satu: Rp1.830.500 sampai dengan Rp2.827.000

Prajurit Kepala: Rp1.887.800 sampai dengan Rp2.915.400

Kopral Dua: Rp1.946.800 sampai dengan Rp3.006.600

Kopral Satu: Rp2.007.700 sampai dengan Rp3.100.700

Baca Juga: Dari MRT hingga JIS, Proyek Anies Baswedan Bisa Mulus Dikerjakan Ketika di DKI Jakarta, Ini Rahasianya

Kopral Kepala: Rp2.070.500 sampai dengan Rp3.197.700

Golongan II: Bintara

Sersan Dua: Rp2.272.100 sampai dengan Rp3.733.700

Sersan Satu: Rp2.343.100 sampai dengan Rp3.850.500

Sersan Kepala: Rp2.116.400 sampai dengan Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp2.492.000 sampai dengan Rp4.095.200

Baca Juga: Usai Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Tom Lembong Sebut Agenda Gerakan Perubahan Harus Berlanjut, Ini Alasannya!

Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 sampai dengan Rp4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 sampai dengan Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp2.954.200 sampai dengan Rp4.779.300

Letnan Satu: Rp3.046.600 sampai dengan Rp5.006.500

Kapten: Rp3.141.900 sampai dengan Rp5.163.100

Golongan IV

Baca Juga: Jalan Braga Tanpa Kendaraan, Dishub Kota Bandung Siapkan Kantung Parkir Cadangan

Perwira Menengah

Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600

Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200

Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 sampai dengan Rp5.840.100

Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 sampai dengan Rp6.022.800

Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 sampai dengan Rp6.211.200

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 sampai dengan Rp6.405.500

2. tunjangan keluarga

Selain gaji pokok, anggota TNI juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, untuk jumlahnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. tunjangan pangan

Selain gaji pokok, anggota TNI juga akan mendapatkan tunjangan pangan, untuk jumlahnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; atau kelas jabatannya

Selain gaji pokok, anggota TNI juga akan mendapatkan tunjangan tunjangan jabatan atau tunjangan umum; atau kelas jabatannya, untuk jumlahnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pencairan Gaji ke 13 sebagaimana informasi yang beredar adalah bulan Juni mendatang.

Itulah informasi komponen Gaji ke 13 untuk anggota TNI sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 Tahun 2024. ***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912513492/bikin-iri-gaji-ke-13-tni-pangkat-ini-nominalnya-fantastis-ada-4-komponen-di-dalamnya?page=all
Tokoh











Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Dedi Mulyadi, Mulyadi, Ridwan Kamil, Tom Lembong,
ministries MK, TNI,
parties Gerindra,
topics Pilpres 2024,
products MRT,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities bandung,