Sakit Hati Istri Dilecehkan, Kakak Beradik di Jepara Habisi Nyawa Pelaku

  • 26 April 2024 15:15:50
  • Views: 5

Demak: Pelaku pembunuhan berencana, DW, warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terancam hukuman mati. Pembunuhan berencana ini bermula dari pelaku yang sakit hati mengetahui istrinya dilecehkan oleh korban, Prayoga Adi Saputra. "Mengetahui hal itu (pelecehan), pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya," kata Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, di Polres Demak, Kamis, 25 April 2024.   Setelah mengambil senjata tajam, pelaku kemudian memberikan pisau baton kepada tersangka BB dan mengajak MD yang merupakan adik pelaku. Setelah itu, mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. "Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi. Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras. Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya," jelas Aldino. Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing. Korban meninggal lantaran kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di kepala bagian belakang, tangan, perut, dan kaki sehingga meninggal di lokasi kejadian. "Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sesampainya dirumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora," ungkap Aldino. Tak lama dalam masa pelarian, berselang dua hari ketiga pelaku berhasil ditangkap. Saat ini para pelaku ditahan di Polres Demak. "Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Aldino  

Demak: Pelaku pembunuhan berencana, DW, warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terancam hukuman mati.
 
Pembunuhan berencana ini bermula dari pelaku yang sakit hati mengetahui istrinya dilecehkan oleh korban, Prayoga Adi Saputra.
 
"Mengetahui hal itu (pelecehan), pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya," kata Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, di Polres Demak, Kamis, 25 April 2024.
  Setelah mengambil senjata tajam, pelaku kemudian memberikan pisau baton kepada tersangka BB dan mengajak MD yang merupakan adik pelaku. Setelah itu, mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
"Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi. Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras. Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya," jelas Aldino.
 
Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.
 
Korban meninggal lantaran kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di kepala bagian belakang, tangan, perut, dan kaki sehingga meninggal di lokasi kejadian.
 
"Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sesampainya dirumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora," ungkap Aldino.
 
Tak lama dalam masa pelarian, berselang dua hari ketiga pelaku berhasil ditangkap. Saat ini para pelaku ditahan di Polres Demak.
 
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," ujar Aldino
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DEN)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/GbmPrVPN-sakit-hati-istri-dilecehkan-kakak-beradik-di-jepara-habisi-nyawa-pelaku
Tokoh



Graph

Extracted

persons Kompol Aldino Agus Anggoro,
companies Google,
topics KUHP,
products celurit,
places JAWA TENGAH,
cities Blora, Demak, Jepara,
cases pembunuhan,
musicclubs APRIL,