Penemuan Mayat di Pulau Pari, Polisi: Bermula dari Open BO

  • 26 April 2024 10:06:32
  • Views: 4

Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kasus penemuan mayat di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Kasus itu bermula saat pelaku NYP alias Nico, 28, mencari teman kencan pada Selasa, 9 April 2024, pukul 23.30 WIB. "Pelaku mencari teman kencan atau cewek open BO (booking online) melalui aplikasi dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata dia di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Setelah itu pelaku menemukan teman kencan dengan akun atas nama Karin milik korban berinisial RR, 35. Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali main. Setelah selesai berkencan, korban meminta uang tambahan Rp100 ribu dengan alasan durasi waktu berkencan lebih lama. Namun pelaku menolak.   "Karena pelaku menolaknya, korban memaki dan mengancam pelaku hingga pelaku kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," jelas dia. Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus pendingin ruangan (AC). Lalu dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Telukpucung, Bekasi.   "Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu tanggal 13 April 2024," jelas dia. Kurang dari satu pekan, setelah korban ditemukan pada Kamis, 18 Aprol 2024, Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.   "Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun," kata dia.

Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kasus penemuan mayat di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta. Kasus itu bermula saat pelaku NYP alias Nico, 28, mencari teman kencan pada Selasa, 9 April 2024, pukul 23.30 WIB.
 
"Pelaku mencari teman kencan atau cewek open BO (booking online) melalui aplikasi dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata dia di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
 
Setelah itu pelaku menemukan teman kencan dengan akun atas nama Karin milik korban berinisial RR, 35. Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali main.
Setelah selesai berkencan, korban meminta uang tambahan Rp100 ribu dengan alasan durasi waktu berkencan lebih lama. Namun pelaku menolak.
 
"Karena pelaku menolaknya, korban memaki dan mengancam pelaku hingga pelaku kalap membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia," jelas dia.
Kemudian pelaku membuang mayatnya dengan cara dibungkus kardus pendingin ruangan (AC). Lalu dilemparkan ke sungai Jembatan Besi, Telukpucung, Bekasi.
 
"Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu tanggal 13 April 2024," jelas dia.
 
Kurang dari satu pekan, setelah korban ditemukan pada Kamis, 18 Aprol 2024, Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
 
"Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun," kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LDS)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/metro/ObzPo70K-penemuan-mayat-di-pulau-pari-polisi-bermula-dari-open-bo
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries Polda Metro Jaya, Polisi,
topics KUHP,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bekasi, Jembatan Besi, Kepulauan Seribu, Pulau Pari,
cases mayat,
musicclubs APRIL,