Segini Besaran Gaji ke 13 Anggota Polri yang Siap Dicairkan Pemerintah, Jumlahnya Bikin Iri

  • 26 April 2024 09:32:50
  • Views: 1

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Anggota Polri sebentar lagi akan menerima Gaji ke 13.

Sebagaiman disebutkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, Anggota Polri masuk dalam kategori sebagai penerima Gaji ke 13.

Gaji ke 13 untuk Anggota Polri sendiri ada 4 komponen dimana memiliki nilai-masing-masing.

Setiap Anggota Polri belum tentu akan mendapatkan Gaji ke 13 yang sama. Berikut ini apa saja komponen Gaji ke 13 itu sendiri.

I. Gaji pokok Anggota Polri

Berikut ini rincian besaran gaji pokok Anggota Polri sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga: 'Digoreng' Gara-gara IPK Rendah di ITB, Ridwan Kamil Sebut 'Orang Dalam' Jadi Jaminan Kesuksesan, Sindir Gibran?

Golongan I: Tamtama

Bhayangkara Dua : yakni sebesar Rp1.775.000 sampai dengan Rp2.741.300

Bhayangkara Satu : yakni sebesar Rp1.830.500 sampai dengan Rp2.827.000

Bhayangkara Kepala : yakni sebesar Rp1.887.800 sampai dengan Rp2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua : yakni sebesar Rp1.946.800 sampai dengan Rp3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu : yakni sebesar Rp2.007.700 sampai dengan Rp3.100.700

Ajun Brigadir Polisi : yakni sebesar Rp2.070.500 sampai dengan Rp3.197.700

Golongan II: Bintara

Brigadir Polisi Dua : yakni sebesar Rp2.272.100 sampai dengan Rp3.733.700

Brigadir Polisi Satu : yakni sebesar Rp2.343.100 sampai dengan Rp3.850.500

Brigadir Polisi : yakni sebesar Rp2.416.400 sampai dengan Rp3.971.000

Brigadir Polisi Kepala : yakni sebesar Rp2.492.000 sampai dengan Rp4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua : yakni sebesar Rp2.570.000 sampai dengan Rp4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu : yakni sebesar Rp2.650.300 sampai dengan Rp4.355.400

Baca Juga: Siap Memisahkan Diri, Ini 5 Calon Provinsi Baru di Sulawesi, Pulau Terbesar ke 11 di Dunia

Golongan III: Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua : yakni sebesar Rp2.954.200 sampai dengan Rp4.779.300

Inspektur Polisi Satu : yakni sebesar Rp3.046.600 sampai dengan Rp5.006.500

Ajun Komisaris Polisi : yakni sebesar Rp3.141.900 sampai dengan Rp 5.163.100

Golongan IV

Perwira Menengah

Komisaris Polisi : yakni sebesar Rp3.240.200 sampai dengan Rp5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi : yakni sebesar Rp3.341.500 sampai dengan Rp5.491.200

Komisaris Besar Polisi : yakni sebesar Rp3.446.000 sampai dengan Rp5.663.000

Baca Juga: Review Tampilan dan Spesifikasi MOONDROP MIAD01, Smartphone untuk Pecinta Musik dan Audiophile

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi : yakni sebesar Rp3.553.800 sampai dengan Rp5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: yakni sebesar Rp3.665.000 sampai dengan Rp6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi : yakni sebesar Rp5.485.800 sampai dengan Rp6.211.200

Jenderal Polisi : yakni sebesar Rp5.657.400 sampai dengan Rp6.405.500

2. tunjangan keluarga

Anggota Polri juga akan mendapatkan tunjangan ini dalam komponen Gaji ke 13 yang akan segera cair dalam waktu dekat ini.

3. tunjangan pangan

Anggota Polri juga akan mendapatkan tunjangan ini dalam komponen Gaji ke 13 yang akan segera cair dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Disindir 'Nganggur' hingga Soal IPK, Ridwan Kamil: Saya Pasti Gak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya Punya Segudang Bisnis dan Profesi

4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; atau kelas jabatannya

Anggota Polri juga akan mendapatkan tunjangan ini dalam komponen Gaji ke 13 yang akan segera cair dalam waktu dekat ini.

Rencananya, pemerintah akan mencairkan Gaji ke 13 untuk Anggota Polri Juni mendatang.

Itulah informasi mengenai Gaji ke 13 untuk Anggota Polri yang akan segera dicairkan pemerintah dimana ada 4 komponene di dalamnya sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 tahun 2024, Kamis 25 April 2024. ***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912514207/segini-besaran-gaji-ke-13-anggota-polri-yang-siap-dicairkan-pemerintah-jumlahnya-bikin-iri?page=all
Tokoh







Graph

Extracted

persons Gibran Rakabuming Raka, Kai, Ridwan Kamil,
ministries Polisi,
institutions ITB,
musicclubs APRIL,