3 Terdakwa Korupsi Nikel Divonis 6 hingga 8 Tahun Penjara

  • 26 April 2024 05:13:15
  • Views: 2

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan vonis tiga terdakwa korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ketiganya yakni pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto, Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Glenn Ario Sudarto dijatuhi pidana 7 tahun penjara, Ofan Sofwan 6 tahun penjara dan Windu Aji Sutanto dengan 8 tahun penjara.

Baca Juga

Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Korupsi BPHTB Waris

"Menyatakan Terdakwa I Glenn Ario Sudarto, Terdakwa II Ofan Sofwan, Terdakwa III Windu Aji Sutanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Fahzal saat membaca putusan, Kamis (25/4/2024). 

Dia melanjutkan, seluruh terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Kejati Jabar, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000 (Rp135,8 miliar) kepada Windu Aji Sutanto. Jika tak dibayarkan hingga satu bulan setelah putusan inkrah, harta Windu akan disita.

"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya. 

Baca Juga

Kementerian BUMN hingga MIND ID Kaji Bisnis PT Timah Buntut Kasus Korupsi

Adapun hal-hal yang memberatkan putusan yakni tindakan para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, para terdakwa tidak mengakui kesalahannya, serta perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara. 

Sementara itu hal-hal yang meringankan yaitu para terdakwa kooperatif, bersikap sopan dan menghargai jalannya pemeriksaan persidangan perkara ini. Selain itu para terdakwa merupakan kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing.

Baca Juga

Kejagung Sita 4 Smelter dan Alat Berat terkait Kasus Korupsi Timah

Editor : Rizky Agustian


Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/3-terdakwa-korupsi-nikel-divonis-6-hingga-8-tahun-penjara
Tokoh



Graph