Polres Demak Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sadis, Motif Dilatarbelakangi Sakit Hati

  • 25 April 2024 22:20:40
  • Views: 5

DEMAK, suaramerdeka.com - Satreskrim Polres Demak berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di area persawahan di Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Demak.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (21/4), sekitar pukul 02.30 tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi oleh sakit hati.

Ketiga pelaku adalah warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Mereka berhasil ditangkap salam berada di tempat persembunyiannya di Kabupaten Blora.

Para pelaku antara lain Dani Wibowo (25) atau DW, Bagus Bimantoro (24) atau BB serta MD (16).

Baca Juga: Profesor Asal Nias Diwisuda Doktor di UKSW Salatiga, Berasal dari Daerah Tertinggal dan Terpinggirkan Ternyata Bisa...

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro mengungkapkan, bahwa pembunuhan keji itu dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

"Pelaku DW mengaku sakit hati lantaran mengetahui istrinya pernah dilecehkan oleh korban. Mengetahui hal itu, pelaku selanjutnya mengambil dua senjata tajam jenis celurit dan pisau baton panjang di rumahnya," kata Kompol Aldino saat konferensi pers di Pendapa Parama Satwika Polres Demak, Kamis (25/4/2024).

Setelah mengambil senjata tajam, lanjut Aldino, pelaku kemudian memberikan pisau baton kepada BB (24) dan mengajak MD (16) yang merupakan adik pelaku.

Setelah itu, mereka bertiga mencari korban yang diketahui sedang berada di area persawahan Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Baca Juga: Bioskop Trans TV! Sinopsis Film The Doorman, Kisah Penjaga Gedung Melindungi Penghuninya

"Korban saat itu sedang bersama dua orang saksi. Kemudian pelaku meminta dua orang tersebut untuk membeli minuman keras. Pada saat korban sendirian, para pelaku langsung menghabisi korban menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya," terangnya.

Dikatakannya, korban kehabisan darah akibat luka sabetan senjata tajam di kepala bagian belakang, tangan, perut dan kaki sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, para pelaku kemudian membuang barang bukti dan kembali ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Layanan Konseling Belum Optimal di Sekolah, Ini Hasil Survei MGBK SMP Kota Semarang

"Mereka sempat membuang barang bukti ke Sungai di Kecamatan Nalumsari, Jepara. Sesampainya di rumah, mereka kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blora," ungkapnya.

Aldino menambahkan, tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan pada hari Selasa (23/4).

Saat ini para pelaku di amankan di Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Songsong Pancawindu, Permadani Siapkan Acara Orasi Budaya dan Pagelaran Wayang Kulit Tiga Generasi

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya.

Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial Dani Wibowo mengakui dirinya sakit hati dengan tindakan yang pernah dilakukan oleh Prayoga Adi Saputra, korban pembunuhan tersebut kepada istrinya. Dia sakit hati sehingga nekat menghabisi nyawa korban.***


Sumber: https://www.suaramerdeka.com/semarang-raya/0412512318/polres-demak-tangkap-3-pelaku-pembunuhan-sadis-motif-dilatarbelakangi-sakit-hati?page=all
Tokoh



Graph

Extracted

persons Kompol Aldino Agus Anggoro,
companies Trans TV,
institutions UKSW Salatiga,
topics KUHP,
products celurit,
places JAWA TENGAH,
cities Blora, Demak, Jepara, Salatiga, Semarang,
cases pembunuhan,