Komisi II Revisi UU Pemilu Wajib Segera Dilaksanakan

  • 25 April 2024 16:01:26
  • Views: 5

Ilustrasi: sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik Caleg dipaku di pohon di jalan Pase Kota Lhokseumawe, Aceh(ANTARA FOTO/Rahmad)

ANGGOTA Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, menegaskan perlunya penyempurnaan Undang-Undang (UU) Pemilu pada awal periode 2024-2029.

“UU Pemilu wajib disempurnakan. Karena sistem politik kita sakit,” tegas Mardani kepada Media Indonesia, Kamis (25/4).

Menurutnya, terdapat empat penyakit dalam sistem politik di Indonesia. Yang pertama, high cost politic (politik biaya tinggi), kemudian olygarcy politic (politik oligarki/bohir).

Baca juga : KPU Yakin MK tak Ubah Hasil Pilpres 2024

Yang ketiga, interlocking politic (politik saling kunci) dan akhirnya involutive politic (politik hanya untuk elite atau orang-orang tertentu).

Mardani menegaskan bahwa revisi UU Politik wajib segera dilaksanakan. Hal itu senada dengan keinginan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang mengatakan perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu.

Mardani juga mengatakan revisi UU Pemilu harus beriringan dengan revisi UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada hingga UU MD3.

“Kalau disempurnakan dengan UU Pemda dan UU Hub Keuangan Pusat dan Daerah plus UU Desa lebih sempurna,” papar Mardani.

“Ini namanya Reformasi UU Sistem Politik,” tandasnya. (Ykb/Z-7)


Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/667211/komisi-ii-revisi-uu-pemilu-wajib-segera-dilaksanakan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Mardani Ali Sera,
ministries DPR RI, Fraksi PKS, Komisi II DPR, MK,
parties PKS,
topics Pilpres 2024,
events Pilkada Serentak,
products UU Pemilu,
nations Indonesia,
places Aceh,