Kehadiran Anies-Muhaimin Saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU Dinilai Kurangi Perpecahan

  • 25 April 2024 12:17:58
  • Views: 4

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Prof. R. Siti Zuhro, Peneliti Politik Utama di Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), menilai kehadiran pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Kantor KPU RI saat penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024 dapat membantu mengurangi perpecahan di tengah masyarakat.

Dia menyatakan bahwa kedatangan pasangan yang menjadi rival bagi kubu Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 memiliki dampak meredakan ketegangan politik. Namun, Prof. Zuhro juga mengamati bahwa hal tersebut juga menunjukkan kemungkinan melemahnya Koalisi Perubahan yang mendukung Anies-Muhaimin.

"Tak menutup kemungkinan Partai NasDem dan PKB bergabung dengan pemerintahan Prabowo," kata Siti Zuhro di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Dari sudut pandang demokrasi, Prof. R. Siti Zuhro menekankan pentingnya kematangan petinggi partai politik dalam menghadapi kompetisi pemilu dan periode pasca-Pemilu 2024.

Dia menyatakan kedewasaan tokoh-tokoh politik sangatlah penting untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat guna meningkatkan literasi politik.

Namun, Prof. Zuhro juga mengakui bahwa dalam konteks tradisi Indonesia, tindakan tersebut dapat diartikan sebagai kompromi antar-elite. Ini mencerminkan sikap saling menghormati dan berdamai antara pihak-pihak yang bersaing.

Sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) turut menghadiri acara penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pasangan AMIN tiba dengan mobil yang sama dan seragam dengan kemeja putih dan jas hitam, menunjukkan kesatuan dalam penampilan mereka. Mereka menyapa media sebelum memasuki kantor KPU, mengikuti pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sudah tiba sebelumnya.

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih dilakukan oleh KPU setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilu, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

Putusan MK menolak semua permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diselenggarakan pada hari Senin, 22 April. (*)


Sumber: https://fajar.co.id/2024/04/24/kehadiran-anies-muhaimin-saat-penetapan-prabowo-gibran-di-kpu-dinilai-kurangi-perpecahan/?page=all
Tokoh















Graph