Sederet Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja, Sudah Tahu?

  • 25 April 2024 11:15:52
  • Views: 2


Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dua program tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin saja menimpa pekerja di kemudian hari.

Untuk program JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja, hingga pekerja kembali ke rumahnya. Manfaat kepada peserta di antaranya, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, home care, dan program kembali bekerja (return to work).

Adapun apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung menggunakan fasilitas rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Sementara itu program Jaminan Kematian memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Selain itu apabila peserta mendaftar lebih dari 36 bulan, berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.

"Seluruh manfaat diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan, yaitu janda, duda atau anak. Namun jika peserta tidak memiliki anak, ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk di wasiat yang sah menurut hukum," tulis BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/4/2024).

Adapun bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman. Sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Lebih lanjut, untuk pengajuan klaim JKM, ahli waris dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris serta membawa akta nikah jika sudah menikah.

Adapun yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja aktif atau warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan.

Untuk mendaftar, pekerja dapat melakukannya secara online melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pekerja hanya perlu membawa atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Jaminan Sosial Masuk Kurikulum
(rah/rah)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240425110531-4-533322/sederet-perlindungan-bpjs-ketenagakerjaan-bagi-pekerja-sudah-tahu
Tokoh

Graph

Extracted

companies Dana,
ministries BPJS, Jamsostek,
products jaminan sosial, KTP,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases kecelakaan,