Perhatikan Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024

  • 25 April 2024 07:00:00
  • Views: 4

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik


Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/5580989/perhatikan-lagi-26-titik-ganjil-genap-jakarta-hari-ini-kamis-25-april-2024
Tokoh

Graph

Extracted

ministries TNI,
topics Listrik, Vaksin Corona,
products vaksin,
places DKI Jakarta,
cases covid-19, kebakaran, kecelakaan,
transportations Ambulans, sepeda,
musicclubs APRIL,