Wajib Diperhatikan Sebelum Daftar CASN 2024! Ini 6 Jenis Mutasi PNS dan Cara Pengajuannya

  • 24 April 2024 21:21:46
  • Views: 2

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM— Seleksi CASN 2024 akan segera dibuka pada bulan Mei. Ada 2,3 juta formasi yang disiapkan pemerintah untuk PNS dan PPPK.

Formasi CASN 2024 tersebut terbagi dari 690.822 calon PNS , 1.605.694 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 6.027 usulan sekolah kedinasan.

Namun pada CASN sebelumnya banyak pelamar yang memilih instansi di 3T (tertinggal, terdepan, terluar) hanya untuk mendapatkan formasi PNS atau PPPK dan beberapa tahun kemudian minta mutasi.

Baca Juga: Peluang Besar! Jutaan Formasi CPNS 2024 Tersedia, Cek Bocoran Jadwal Pendaftarannya

Setelah UU ASN Nomor 20 disahkan, pemerintah mengupayakan agar daerah 3T juga mendapatkan formasi sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dengan baik.

Dalam UU ASN Nomor 20 tertuang bahwa pemerintah menyiapkan insentif khusus untuk PNS yang mau berdedikasi di daerah 3T.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas dikutip dari laman resmi menpan.go.id pada Rabu, 24 April 2024.

Untuk calon pelamar CASN 2024 harus memahami terlebih dahulu bahwa setiap instansinya memberikan minimal masa bakti yang berbeda-beda untuk PNS bisa mutasi.

Baca Juga: CASN 2024 Dibuka! 7 Instansi Prioritaskan Formasi Penting Ini untuk CPNS & PPPK, Tertarik?

Namun untuk calon pelamar harus mengetahui jenis-jenis mutasi yang berlaku di pemerintahan sesuai rilis BKN:

- Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah

- Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi

- Mutasi PNS antar kabupaten/kota provinsi antar provinsi

- Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya

- Mutasi PNS antar instansi pusat

- Mutasi PNS ke perwakilan NKRI di luar negeri.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka: Panduan Lengkap dari Cara Daftar Sampai Lihat Formasi yang Tersedia

Adapun tata cara pengajuan mutasi menurut Permenaker Nomor 19 tahun 2019 adalah:

A. Mutasi antar unit atau satuan kerja di dalam kementerian atas permintaan sendiri

- PNS yang akan mengajukan mutasi harus mengunjungi laman e-mutasi kementerian untuk mengecek ketersediaan formasi jabatan pada unit kerja yang dituju;

- jika formasi jabatan tersedia maka PNS tersebut dapat mengajukan mutasi;

- PNS yang mengajukan mutasi wajib memenuhi seluruh persyaratan kelengkapan administrasi berupa dokumen yang dibutuhkan; dan

- PNS yang telah memenuhi seluruh persyaratan mutasi diberikan surat keputusan mutasi PNS

Baca Juga: Model Soal Terbaru Figural Kotak Muncul dalam Tes SKD CPNS Tahun 2024

B. Mutasi dari instansi pusat atau instansi daerah ke dalam kementerian

- PNS yang akan mengajukan mutasi harus mengunjungi laman e-mutasi kementerian untuk

mengecek ketersediaan formasi jabatan di kementerian;

- Jika formasi jabatan tersedia maka PNS tersebut dapat mengajukan permohonan mutasi;

- PNS yang mengajukan mutasi wajib mengikuti seleksi mutasi PNS;

- Proses seleksi dilaksanakan dua kali dalam satu tahun;

- Pengumuman PNS yang lolos seleksi akan diberitahukan melalui instansi pusat atau instansi daerah asal;

- Penetapan surat keputusan mutasi PNS oleh Kepala BKN

Baca Juga: Ini Deretan Daerah yang Telah Mengumumkan Formasi Calon ASN CPNS dan P3K Tahun 2024

C. Mutasi dari kementerian ke instansi pusat atau instansi daerah

- PNS yang akan mengajukan mutasi harus mengunjungi laman e-Mutasi Kementerian;

- PNS yang mengajukan mutasi wajib memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi berupa dokumen yang dibutuhkan; dan

- PPK Kementerian mengajukan mutasi PNS ke instansi pusat atau instansi daerah tujuan.

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912496705/wajib-diperhatikan-sebelum-daftar-casn-2024-ini-6-jenis-mutasi-pns-dan-cara-pengajuannya?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries ASN,
organizations PPK,
topics CPNS,
products PPPK,
musicclubs APRIL,