Cara Pakai SIAKBA KPU, untuk Daftar Badan Adhoc Pilkada 2024

  • 24 April 2024 18:17:24
  • Views: 5

Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggunakan SIAKBA untuk Pilkada 2024. SIAKBA adalah Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan adhoc.

SIAKBA berupa website (https://siakba.kpu.go.id/) dan aplikasi untuk memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota dan badan adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK, Panitia Pemungutan Suara/PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS, dan Pantarlih).

Masyarakat yang hendak mengikuti proses rekrutmen menjadi anggota badan adhoc Pilkada 2024 menggunakan SIAKBA dalam proses pendaftarannya. Untuk itu masyarakat perlu mengetahui lebih lanjut tentang cara menggunakannya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara menggunakan SIAKBA adalah perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Setelah terdaftar, selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran sebagai anggota badan adhoc Pilkada 2024. Berikut informasinya:

Cara Registrasi Akun SIAKBA KPUBuka situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/Klik "Login" atau Buat Akun SIAKBA baruAtau langsung ke https://siakba.kpu.go.id/registerMasukan informasi data diri, berupa:
- Nama Lengkap
- Email
- Jenis Nomor Identitas (KTP/No Paspor)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- PasswordKlik "Kirim" dan tunggu verifikasi pendaftaranJika sudah, lakukan login atau masuk akun.Situs SIAKBA (Foto: Tangkapan layar situs SIAKBA)Cara Daftar Anggota/Badan AdhocLogin/masuk akun SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/)Klik menu "Daftar" pada Dashboard/BerandaPilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc)Pilih "Badan Adhoc" lalu klik posisi PPK/PPSKlik "Pilih Seleksi" lalu isi Biodata-Riwayat HidupUpload berkas-berkas persyaratan pendaftaranKlik "Kirim" maka data tersimpan dan proses selesai.Tentang Kegunaan Sistem SIAKBA

Fungsi SIAKBA adalah untuk membantu KPU dalam proses rekrutmen anggota KPU dan pembentukan badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada). Setelah digunakan saat rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024, KPU kembali menggunakan SIAKBA dalam rekrutmen badan adhoc Pilkada 2024.

Dikutip dari Keputusan KPU, "Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang selanjutnya disebut SIAKBA adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara Pemilu dan Pemilihan".

Menurut Keputusan KPU, penggunaan SIAKBA dalam pembentukan badan adhoc adalah meliputi informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi data badan adhoc Pemilu dan Pemilihan. Dengan penjelasan sebagai berikut:

Dalam informasi, SIAKBA digunakan untuk memberikan publikasi informasi terhadap jadwal-jadwal tahapan pembentukan badan adhoc.Dalam pendaftaran, SIAKBA digunakan untuk pendaftaran calon anggota PPK dan PPS.Dalam verifikasi dokumen persyaratan, SIAKBA digunakan untuk mengecek keabsahan dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan melalui sistem informasi.Dalam monitoring jadwal tahapan, SIAKBA digunakan untuk memantau pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc.Dalam dokumentasi data, SIAKBA digunakan untuk pengarsipan dan monitoring data digital PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. (wia/imk)
Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-7308919/cara-pakai-siakba-kpu-untuk-daftar-badan-adhoc-pilkada-2024
Tokoh

Graph

Extracted

ministries KPU,
organizations PPK,
topics Pemilu 2024,
events Pilkada Serentak,
products KTP, Paspor, PPS,
places DKI Jakarta,