Menko Polhukam Tegaskan Satgas Pemberantasan Judi Online Incar Bandar Meskipun di Luar Negeri

  • 24 April 2024 14:16:26
  • Views: 3

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online akan mengincar bandar dan jaringannya, meskipun mereka beroperasi di luar negeri.

Satgas ini akan melibatkan Kementerian Luar Negeri serta memanfaatkan jaringan kerja sama luar negeri yang dimiliki oleh kementerian/lembaga lainnya untuk mengetahui keberadaan bandar dan menindak mereka.

"Keinginan kami, ya, bandarnya yang kena. Saat ini kepolisian juga ingin bekerja sama dengan luar negeri untuk bisa menindaklanjuti pemilik situs-situs judiĀ onlineĀ itu karena situs itu kebanyakan di luar negeri," kata Hadi Tjahjanto saat ditemui selepas Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Hadi menjelaskan bahwa bandar-bandar tersebut sengaja mengendalikan operasi judi online dari luar negeri karena di beberapa negara, judi merupakan kegiatan yang legal. Untuk mengatasi hal ini, satgas akan bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan memperluas kerja sama dengan negara-negara tertentu, termasuk di Asia Tenggara.

Rapat koordinasi pembentukan satgas pemberantasan judi online dihadiri oleh beberapa pejabat kementerian/lembaga, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Satgas pemberantasan judi online ini akan melibatkan seluruh kementerian/lembaga dan terbagi atas beberapa aspek, seperti penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan. Hadi juga menyebutkan bahwa pada tahun 2023, PPATK menemukan sekitar 3,2 juta warga yang bermain judi online, dengan perputaran uang mencapai Rp327 triliun. (*)


Sumber: https://fajar.co.id/2024/04/23/menko-polhukam-tegaskan-satgas-pemberantasan-judi-online-incar-bandar-meskipun-di-luar-negeri/?page=all
Tokoh



Graph