Media Asing Sorot Bansos dalam Putusan MK di Pilpres RI, Kenapa?

  • 24 April 2024 12:18:53
  • Views: 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) RI masih terus menjadi sorotan dunia. Meski bersifat final and binding, sejumlah kantor berita asing masih mencoba mengulas putusan salah satu mahkamah tertinggi di Indonesia itu.

Pada Senin MK memutuskan bahwa dugaan kecurangan yang dilakukan pemenang pilpres 14 Februari lalu, Prabowo-Gibran, yang dialamatkan pesaingnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak dapat diyakinkan secara jelas. Ini membuat permohonan kedua paslon itu di pengadilan ditolak untuk seluruhnya.

-

-

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan kecurangan pilpres yang dilakukan melalui bantuan sosial (bansos). Baik Anies maupun Ganjar menduga bahwa digunakan pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang notabenenya ayah dari Gibran, untuk memenangkan Prabowo.

Media Singapura, Channel News Asia (CNA) melaporkan bahwa menurut hakim, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

"Mahkamah tidak melihat adanya hubungan sebab akibat antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara calon mana pun," kata Hakim Konstitusi, Arsul Sani, sebagaimana dituliskan media itu dalam artikel berjudul Indonesia's Top Court Dismisses Appeals by Presidential Rivals Anies, Ganjar Against Prabowo's Election Win.

Dimuat pula analisis dari pengamat politik lokal dari lembaga think tank Center for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal. Disorot bagaimana langkah Prabowo setelah keputusan ini.

"Pak Prabowo akan berusaha mengajak lawan-lawan politiknya untuk bekerja sama karena ia membutuhkan koalisi besar," ujarnya.

"Tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan program yang dikampanyekan, demi terciptanya stabilitas politik dan rekonsiliasi nasional," ujarnya.

Ia menyoroti nasib Anis dan Ganjar setelahnya. Ia berpendapat bahwa tidak ada gunanya bagi Anies untuk bergabung dengan pemerintahan Prabowo.

"(Terutama) jika ia ingin ikut serta dalam pemilihan gubernur bulan November mendatang atau bahkan dalam pemilihan presiden berikutnya pada tahun 2029," muat laman itu mengutipnya.

"Pak Anies populer di Jakarta dan berpotensi mencalonkan diri lagi," tambahnya.

"Bagaimana karirnya selanjutnya akan bergantung pada instruksi Megawati dan posisi PDI-P di pemerintahan berikutnya," ujarnya lagi menjelaskan posisi Ganjar.

Berita yang sama juga dilaporkan oleh media yang berbasis di Inggris, Reuters. Dalam artikel berjudul Indonesia Court Rejects Election Challenges, Upholds Prabowo's Win.

Kantor berita itu menyebut bahwa MK memutuskan bahwa tidak ada bukti adanya kecurangan sistematis dan "campur tangan" presiden, dan juga tidak ada badan-badan negara, pejabat daerah, dan bantuan sosial yang dikerahkan untuk mempengaruhi pemilu di Indonesia.

"Permohonan penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, Reuters juga menuliskan bagaimana adanya tiga Hakim Konstitusi yang memiliki dissenting opinion. Salah satunya adalah Arief Hidayat.

"Hakim Arief Hidayat, yang memberikan salah satu suara tidak setuju, mengatakan presiden dan lembaga negara kurang netral," tulis media itu.

Lebih lanjut, media Prancis AFP juga memberitakan terkait dugaan adanya cawe-cawe negara yang dialamatkan Anies. Ia mengklaim negara telah melakukan intervensi untuk merekayasa kemenangan Prabowo, termasuk memberikan sumbangan bantuan sosial untuk mempengaruhi pemilih.

Namun pengadilan menolak pengaduannya, dengan alasan bahwa nepotisme atau intervensi negara tidak terbukti.

"Pengadilan menolak eksepsi (yang diajukan Anies) untuk seluruhnya. Menolak permohonan kasasi untuk seluruhnya," tulis AFP mengutip Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.


[-]

-

Media Asing Sorot Sidang Pilpres RI di MK, Sebut Anies dan Ganjar Ini
(sef/sef)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240424105936-4-532920/media-asing-sorot-bansos-dalam-putusan-mk-di-pilpres-ri-kenapa
Tokoh





















Graph