Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

  • 24 April 2024 09:25:00
  • Views: 4

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres 2024).

Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas dan KPU menanggapi gugatan PDIP tersebut. Begini kata mereka.

Zulhas: Proses Pilpres 2024 sudah berakhir

Menurut Zulhas, proses Pilpres 2024 sudah berakhir dengan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024.

MK telah menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Proses Pilpres sudah selesai. Final. Sudah saatnya kita bareng-bareng,” ucap Zulhas di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024.

Zulhas mengatakan sekarang adalah waktunya bagi pihak-pihak yang berkompetisi di Pilpres untuk bersatu dan menjemput masa depan yang lebih baik.

Zulhas menyampaikan bahwa proses PHPU di MK adalah puncak dari gelaran Pilpres. Dia berujar kemenangan Prabowo-Gibran, yang diusung partainya, tinggal menunggu penetapan KPU.

“Jadi kalau MK sudah memutuskan, besok akan ditetapkan KPU, saya kira proses politiknya selesai. Enggak akan ada lagi yang lain, selesai,” ucap dia.

Zulhas pun menyoroti sikap para mantan calon presiden dan wakil presiden pesaing Prabowo-Gibran. Menurut Menteri Perdagangan itu, pernyataan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud Md yang telah menerima putusan PHPU Pilpres dari MK menandakan bahwa proses pemilihan pemimpin baru untuk pemerintah Indonesia telah selesai.


Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1860052/respons-kpu-dan-ketum-pan-soal-gugatan-pdip-di-ptun
Tokoh















Graph