Besok KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres

  • 24 April 2024 09:19:09
  • Views: 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 pada Rabu esok (24/4/2024). Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai putusan MK menekankan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku. Sehingga tahapan selanjutnya adalah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di Kantor KPU," kata Hasyim Asy'ari, dikutip Selasa (22/4/2024).


Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Anies maupun Ganjar. MK menyimpulkan dalil pemohon seperti dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dan pelanggaran netralitas pejabat negara dalam Pilpres tidak beralasan hukum.

Dari 8 hakim, hanya 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Para hakim yang menyatakan dissenting opinion salah satunya menganggap terdapat dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos untuk kepentingan Pilpres.

-

-


[-]

-

Video: Prabowo Bakal Jadikan Utang Sebagai Indikator Kinerja Kemenkeu
(hsy/hsy)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240423181545-4-532759/besok-kpu-tetapkan-prabowo-gibran-sebagai-presiden-dan-wapres
Tokoh











Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Arief Hidayat, Gibran Rakabuming Raka, Hasyim Asy'ari, Prabowo,
ministries Kemenkeu, KPU, MK,
topics Bantuan Sosial, Pemilu 2024,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,