Sesal Datang Terlambat bagi Pembunuh Bumil yang Kini Dijerat

  • 24 April 2024 07:10:43
  • Views: 3

Jakarta -

Agustami (27) ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya wanita hamil inisial RN (34) yang ditemukan tewas bersimbah darah di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara. Belakangan diketahui, RN ternyata meninggal akibat pendarahan setelah dipaksa menggugurkan kandungan oleh Agustami.

Pria yang disapa Agus ini meninggalkan korban di dalam ruko sendirian dalam kondisi pendarahan usai melakukan aborsi. Agus kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian RN ini.

Jasad RN ditemukan di lokasi pada Sabtu, 20 April 2024, pukul 08.40 WIB. Atas dasar itu polisi langsung mengusut kasus tersebut.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurang dari 24 jam, polisi menangkap Agustami di Lampung. Pelaku pun dibawa lagi ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban.

Penyesalan dan Permintaan Maaf Pelaku

Tersangka pembunuhan perempuan hamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Agustami (27), meminta maaf atas kesalahannya pada keluarga besar RN (34). Ia mengaku menyesali perbuatannya.

Tersangka pembunuhan perempuan hamil di Kelapa Gading Jakarta Utara, Agustami (27). Foto: Taufiq/detikcom (Taufiq/detikcom)

"Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT," kata Agustami saat rilis Polres Jakarta Utara di lokasi kejadian, Selasa (23/4).

Pengakuan Pelaku soal Hubungan Gelapnya

Agustami mengakui dirinya bersama RN sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. Hubungan gelap keduanya dimulai sejak di kampung halamannya Lampung.

"(Sudah menjalin hubungan) tiga tahun," sambung Agustami.

Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan

Atas tindakannya, Agustami ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan RN di Kelapa Gading. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....


Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7307456/sesal-datang-terlambat-bagi-pembunuh-bumil-yang-kini-dijerat
Tokoh



Graph

Extracted

persons Gidion Arif Setyawan,
ministries Polisi,
topics KUHP,
places DKI Jakarta, LAMPUNG,
cities Kelapa Gading,
cases pembunuhan,
musicclubs APRIL,