DPR AS Sahkan UU Penyitaan Aset Rusia, Kremlin: Tindakan Ilegal!

  • 24 April 2024 04:58:27
  • Views: 2

MOSKOW, iNews.id - Kremlin kembali menegaskan, tindakan Amerika Serikat (AS) untuk menyita aset-aset pemerintah Rusia yang dibekukan adalah ilegal. Penyitaan aset tersebut bisa menjadi presenden berbahaya dan bisa dibawa ke pengadilan.

Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan, jika AS benar-benar menyita aset, Rusia akan membalasnya dengan keras.

“Ini adalah kehancuran seluruh fondasi sistem ekonomi. Ini merupakan pelanggaran terhadap kepemilikan negara dan properti pribadi. Ini adalah tindakan ilegal,” kata Peskov, dikutip dari Reuters, Senin (22/4/2024). 

Dia tak menjelaskan pembalasan serta tindakan hukum seperti apa yang akan diambil Rusia soal penyitaan aset tersebut.

“Jika langkah-langkah tersebut diterapkan, banyak negara dan investor akan berpikir 10 kali sebelum berinvestasi di perekonomian AS atau mempertahankan kepemilikan mereka di sana,” kata Peskov.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada Sabtu lalu mengesahkan rancangan anggaran senilai 95 miliar dolar untuk bantuan keamanan bagi Ukraina, Israel, dan Taiwan. Rancangan itu juga mengatur penyitaan aset Rusia untuk dikirim ke Ukraina guna membiayai rekonstruksi.

Sementara itu, negara-negara G7 juga membahas kemungkinan penggunaan aset pemerintah Rusia yang dibekukan di Barat, senilai 300 miliar dolar AS, untuk membantu mendanai Ukraina.

Seorang anggota parlemen Rusia menegaskan pembalasan setimpal atas setiap penyitaan aset pemerintah. Menurut dia, sekarang Rusia punya alasan kuat untuk menyita aset-aset negara Barat setelah UU AS disahkan. 

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sumber: https://www.inews.id/news/internasional/dpr-as-sahkan-uu-penyitaan-aset-rusia-kremlin-tindakan-ilegal
Tokoh





Graph

Extracted

persons Dmitry Peskov, Suhartono,
companies Google, Reuters,
ministries DPR RI,
products dolar AS,
nations Amerika Serikat, Israel, Rusia, Taiwan, Ukraina,
cities Moskow,