PDIP Klaim Gugatan ke PTUN Diterima, Minta KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilpres 2024

  • 24 April 2024 03:45:50
  • Views: 3

PIKIRAN RAKYAT - Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) mengeklaim gugatan terhadap KPU diterima untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka pun meminta agar KPU menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024.

"Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan dengan terlebih dahulu membentuk hakim yang nanti akan bisa memberi keadilan terhadap apa yang kami mohonkan," kata Ketua Tim PDI, Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2024.

Sebelumnya, tim hukum PDI Perjuangan tersebut menggugat KPU ke PTUN Jakarta, pada 2 April silam. Mereka menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu teregister dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.

Mantan ketua Mahkamah Agung itu menjelaskan bahwa gugatan ke PTUN adalah berbeda dengan yang telah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan bahwa pihaknya mencoba untuk menelusuri apakah KPU melakukan pelanggaran atau tidak dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Di sisi lain, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru melakukan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"KPU harus taat hukum, asas hukum yang penting, kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN yang beberapa hari nanti terus berjalan," ucapnya.

KPU akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada besok, Selasa, 24 April 2024. Dan dalam hal ini, pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Rencananya KPU akan mengundang pasangan itu, termasuk mengundang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sementara itu pada sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024 memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-018000546/pdip-klaim-gugatan-ke-ptun-diterima-minta-kpu-tunda-penetapan-pemenang-pilpres-2024?page=all
Tokoh









Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Gibran Rakabuming Raka, Mahfud MD, Prabowo,
ministries KPU, MA, MK, PTUN, PTUN Jakarta,
parties PDIP,
topics Pilpres 2024,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,