Wakil Ketua MK: Pemilu Orba pun Sesuai Standar, tapi Tetap Curang

  • 23 April 2024 23:33:28
  • Views: 5

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menjadi salah satu di antara tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion alias perbedaan pendapat, dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Tepatnya, perbedaan pendapat Saldi Isra berkenaan dengan putusan MK atas gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin (AMIN), dalam sidang hari ini, Senin, 22 April 2024.

Jika MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 tim AMIN, Saldi Isra sebaliknya. Ia menyoroti asas jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Bagi Saldi, Pilpres 2024 boleh saja dinilai telah selaras sebagaimana mekanisme dan prosedur yang disepakati. Namun, hal itu tak berarti kejujuran sudah tegak dalam prosesnya.

Untuk membuktikan poinnya, Saldi Isra menyinggung preseden pada era orde baru. Pemilu jaman Orba, kata dia, juga sesuai prosedur yang ada, namun tetap jauh dari asas kejujuran.

"Pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu. Namun, secara empirik, Pemilu Orba tetap dinilai curang," ujarnya, dalam pembacaan dissenting opinion-nya, di gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Saldi melanjutkan, pemilu sudah sepatutnya melampaui batas keadilan prosedural. Orba, baginya, telah mencontohkan betapa pemilu berjalan tidak adil (fair) terlepas dari ketepatan prosedurnya.

Salah satunya, imbuh Saldi, faktor keberpihakan pemerintah begitu besar terhadap salah satu kontestan pemilu pda waktu itu. Ia melanjutkan, itulah juga yang memicu lahirnya pasal amendemen UUD 1945 pascareformasi 1998.

Antara lain, asas jujur dan adil dalam norma Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, yang menghendaki sebuah keadilan dan kejujuran pemilu yang lebih materiil.

"Jujur dan, maksud yang dikehendaki bukan hanya sekadar sikap patuh pada aturan, melainkan sikap tidak berlaku curang," ujar Saldi.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Kubu Ganjar-Mahfud

Saldi Isra: Harusnya Ada Pemungutan Suara Ulang

Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak sepakat jika permohonan AMIN dihempas mentah semua poinnya. Justru, kata dia, seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Jika menurut putusan MK dalil hukum tim AMIN tidak beralasan, menurut Saldi Isra malah sebaliknya. Dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu baginya masih beralasan menurut hukum.

Asal, kata Saldi, masih berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara. ****


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017995355/wakil-ketua-mk-pemilu-orba-pun-sesuai-standar-tapi-tetap-curang?page=all
Tokoh





Graph

Extracted

persons Anies Baswedan, Mahfud MD,
ministries MK,
topics Bantuan Sosial, Orde Baru, Pilpres 2024,
events Rezim Orde Baru,
products UU Pemilu, UUD 1945,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,