Hakim MK Arief Hidayat: Presiden Seolah Coba Menyuburkan Virus Nepotisme

  • 23 April 2024 18:30:47
  • Views: 8

PIKIRAN RAKYAT - Hakim konstitusi, Arief Hidayat mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah sedang menormalisasi bahkan memperbanyak praktik nepotisme yang berujung pada dinasti politik.

Penilaian menohok itu disampaikan Arief Hidayat saat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam sidang final sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024.

Terkait ketidaksetujuannya soal putusan mayoritas hakim konstitusi yang menolak petitum dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Arief mengajukan keberatan.

Dalam hemat dan keyakinannya, rezim Jokowi jelas mengatur dan menampakan kecenderungan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang tak lain adalah putra sulung Presiden RI.

"Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan," kata Arief Hidayat.

Ia turut mengungkit pelaksanaan Pilpres 2004 hingga 2019, yang menurutnya tidak pernah sekacau ini, dari sisi cawe-cawe pemerintah.

"Pada Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2024, terjadi hiruk pikuk dan kegaduhan disebabkan secara terang-terangan Presiden dan aparaturnya bersikap tak netral," ujar Arief.

"Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," tuturnya lagi.

Maka, kata eks Ketua MK itu, dalam menangani sengketa Pilpres 2024, sudah sepatutnya MK tak hanya menggunakan pendekatan hukum formal-legalistik-dogmatis yang nantinya cuma bisa menelurkan rumusan hukum rigid, kaku, dan prosedural.

"Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan lemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pada titik inilah Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis," ucapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Surat Jokowi Bikin KPU Terima Gibran Jadi Cawapres?

Pemilu Orba pun Sesuai Prosedur, tapi Curang

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengatakan, Pilpres 2024 boleh saja dinilai telah selaras sebagaimana mekanisme dan prosedur yang disepakati. Namun, hal itu tak berarti kejujuran sudah tegak dalam prosesnya.

Untuk membuktikan poinnya, Saldi Isra menyinggung preseden pada era orde baru. Pemilu jaman Orba, kata dia, juga sesuai prosedur yang ada, namun tetap jauh dari asas kejujuran.

"Pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu. Namun, secara empirik, Pemilu Orba tetap dinilai curang," ujarnya, dalam pembacaan dissenting opinion-nya, di gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017995647/hakim-mk-arief-hidayat-presiden-seolah-coba-menyuburkan-virus-nepotisme?page=all
Tokoh













Graph