Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

  • 23 April 2024 16:50:00
  • Views: 3

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan pinjaman dan online tanpa izin atau pinjol ilegal makin marak dan merenggut korban belakangan ini. Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK penyedia jasa keuangan ilegal bisa dihukum berat. 

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah memblokir 537 entitas pinjol pada selama Februari hingga Maret 2024. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementrian, seperti OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya.

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan bisa dihukum berat. Pada Pasal 203 bagian Ketentuan Pidana terkait Perlindungan Konsumen pelaku bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun. 

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. . 

Tak hanya itu, pada periode Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector para pinjol itu. Penagih yang dilaporkan, kata Satgas PASTI, juga mengancam, mengintimidasi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 

“Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Satgas PASTI dalam keterangan resmi pada 18 April 2024. 

Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas ini juga telah menghentikan menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol, dan 251 entitas gadai ilegal.

Cerita Korban Pinjol yang Diteror

Penyedia layanan pinjamanan dana online alias pinjol belakangan punya banyak modus tipu muslihat untuk menggaet peminjam. Terbaru, platform pinjol bernama Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Iklan

AN, salah korban penipuan, keheranan ketika sejumlah uang masuk dari Pundi Kas masuk ke rekeningnya pada Ahad malam, 21 April 2024. Sebelum uang itu masuk, dia merasa tak pernah merasa meminjam fulus ke layanan itu. 

“Saya dijebak,” kata AN saat ditemui di rumahnya, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024. 

Awalnya, AN mengaku ingin menghapus aplikasi Pundi Kas dari gawainya. Dia menyebut tak sengaja mengunduh aplikasi itu karena sering lewat di lini masa sosial medianya. Setelah mengikuti langkah untuk menyetip, senyampang uang jutaan itu malah masuk ke rekening AN.  

Pundi Kas juga menyampaikan bukti transaksi itu ke surat elektronik atau email AN esok harinya. Dalam percakapan AN dengan Pundi Kas yang dilihat Tempo, layanan itu meminta korban untuk mengembalikan sejumlah yang dinilai hutang dan salah transfer itu . 

“Bukti transfer uang masuk ke rekening. Bapak yang sudah melakukan tindakan pencurian uang perusahaan kami,” kata Pundi Kas dalam percakapan itu pada Senin, 22 April 2024. 

Pada kasus lain, praktik pinjol juga merenggut korban di lingkaran keluarga. Bukan penyedia layanan pinjaman, pelaku justru pengguna pinjol. Seorang perempuan berinisial TE (25 tahun), misalnya, dia menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT. Perempuan yang tinggal di Tebet, Jakarta Selatan, itu beradu mulut dengan suaminya yang memaksa meminta KTP untuk menutup utang pinjol yang telah dilakukan sejak 2023. 

"Untuk tutup lubang pinjolnya dia," kata TE, saat dihubungi Tempo via telepon, pada Ahad, 21 April 2024. 

Pilihan Editor: Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1859771/marak-korban-dan-modus-baru-layanan-pinjol-ilegal-bisa-dihukum-10-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-triliun
Tokoh

Graph

Extracted

companies Dana,
ministries BI, BIN, Kemendag, Kemendagri, OJK,
products KTP, Pinjol,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Tebet,
cases pencurian,
musicclubs APRIL,