Pemerintah Umumkan Hanya Golongan Tenaga Honorer Ini yang Terima Gaji ke 13 pada Juni 2024, Siapa Saja?

  • 23 April 2024 16:59:27
  • Views: 5

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah umumkan hanya golongan tenaga honorer ini yang akan menerima gaji ke 13 pada Juni 2024 mendatang.

Tak hanya PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, ternyata tenaga honorer juga akan mendapatkan gaji ke 13 dari pemerintah.

Kebijakan mengenai pemberian gaji ke 13 tersebut resmi diatur oleh pemerintah dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Fantastis! Segini Gaji PNS dengan Sistem Single Salary, Meski Tunjangan Dihapuskan Dijamin Tak akan Boncos

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 untuk tenaga honorer akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024 mendatang.

Namun, apabila gaji ke 13 belum dapat dicairkan, maka pemerintah akan membayarnya setelah bulan Juni 2024.

Kendati demikian, ternyata pemerintah tidak akan memberikan gaji ke-13 untuk semua tenaga honorer.

Dilansir dari PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 3, terdapat beberapa golongan tenaga honorer yang akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

Baca Juga: Kacau! Tak Semua Honorer bisa Terangkat PPPK karena Ulah Pemda, Dirjen Nunuk Sebut Nasib P1 Belum Jelas

Berikut golongan tenaga honorer yang akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024:

1. Golongan tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah

2. Golongan tenaga honorer yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural

3. Golongan tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah

4. Golongan tenaga honorer yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

5. Golongan tenaga honorer yang bertugas pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016

Tidak hanya itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 4, berikut empat syarat yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Baca Juga: Verifikasi dan Validasi Data Jadi Syarat Penting dalam Pengangkatan PPPK, Ini Cara bagi Honorer yang Belum Terdaftar dalam BKN

1. Warga Negara Indonesia; (WNI)

2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun
sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja

3. Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

4. Diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan

Meskipun telah tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, tenaga honorer diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait pemberian gaji ke 13.

Demikian informasi mengenai pemerintah umumkan hanya golongan tenaga honorer yang menerima gaji ke 13 pada Juni 2024. ***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912488952/pemerintah-umumkan-hanya-golongan-tenaga-honorer-ini-yang-terima-gaji-ke-13-pada-juni-2024-siapa-saja?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries TNI,
products PPPK,
nations Indonesia,