Operasi usai Lebaran, 41 Pelaku Kasus Narkoba di Kota Bandung Diringkus

  • 23 April 2024 06:59:33
  • Views: 3

Bandung: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, telah menangkap sebanyak 41 orang yang terbukti mengedarkan narkotika berbagai jenis. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penangkapan selama tiga minggu setelah hari raya Lebaran 2024. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pihaknya menerima laporan sebanyak 30 kasus tentang peredaran narkoba. Sementara sebanyak 22 kasus yang terdiri dari kasus peredaran ganja, tembakau sintetis dan, obat keras terbatas, telah berhasil diungkap. "Dari 22 kasus ini barang bukti yang berhasil disita yaitu, sabu seberat 239 gram, ganja 3,5 kilogram, obat keras terbatas sebanyak 2.065 butir," ucap Agah di Kantor Satres Nakorba Polrestabes Bandung, Senin, 22 April 2024. Dia mengatakan, sebanyak 41 orang yang telah ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar. Mereka mengedarkan narkoba di Kota Bandung dengan cara dijual secara langsung maupun online, juga dengan cara ditempel.  "Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan obat keras terlarang dikenakan pasal 435 dan atai pasal 138 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata dia.   Di samping itu, lanjut Agah, dua orang perempuan tersangka diantaranya ditangkap karena telah mengedarkan sabu. Tersangka berinisial SL dan RA tersebut, sehari-hari berkerja sebagai pedagang lumpia di kawasan Cibeunying, Kota Bandung. "Akibat kejahatan narkotika ini juga telah melibatkan keluarga. Kedua perempuan ini merupakan adik dan istri dari tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang masih DPO," ucap Agah. Dia menjelaskan, tersangka yang masih dalam pengejaran tersebut berinisial RS dan menitipkan sabu kepada SL dan RA untuk dijual. Namun, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua perempuan tersebut setelah dilakukan penyelidikan. "RS yang masih DPO ini merupakan residivis kasus narkoba dengan hukuman empat tahun penjara. Setelah keluar dari rutan, RS kemudian melakukan hal yang sama dengan melibatkan istri dan adiknya ini," ucap dia.

Bandung: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, telah menangkap sebanyak 41 orang yang terbukti mengedarkan narkotika berbagai jenis. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penangkapan selama tiga minggu setelah hari raya Lebaran 2024.
 
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, pihaknya menerima laporan sebanyak 30 kasus tentang peredaran narkoba. Sementara sebanyak 22 kasus yang terdiri dari kasus peredaran ganja, tembakau sintetis dan, obat keras terbatas, telah berhasil diungkap.
 
"Dari 22 kasus ini barang bukti yang berhasil disita yaitu, sabu seberat 239 gram, ganja 3,5 kilogram, obat keras terbatas sebanyak 2.065 butir," ucap Agah di Kantor Satres Nakorba Polrestabes Bandung, Senin, 22 April 2024.
Dia mengatakan, sebanyak 41 orang yang telah ditangkap tersebut berperan sebagai pengedar. Mereka mengedarkan narkoba di Kota Bandung dengan cara dijual secara langsung maupun online, juga dengan cara ditempel. 
 
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan obat keras terlarang dikenakan pasal 435 dan atai pasal 138 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata dia.
 
Di samping itu, lanjut Agah, dua orang perempuan tersangka diantaranya ditangkap karena telah mengedarkan sabu. Tersangka berinisial SL dan RA tersebut, sehari-hari berkerja sebagai pedagang lumpia di kawasan Cibeunying, Kota Bandung.
 
"Akibat kejahatan narkotika ini juga telah melibatkan keluarga. Kedua perempuan ini merupakan adik dan istri dari tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang masih DPO," ucap Agah.
 
Dia menjelaskan, tersangka yang masih dalam pengejaran tersebut berinisial RS dan menitipkan sabu kepada SL dan RA untuk dijual. Namun, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua perempuan tersebut setelah dilakukan penyelidikan.
 
"RS yang masih DPO ini merupakan residivis kasus narkoba dengan hukuman empat tahun penjara. Setelah keluar dari rutan, RS kemudian melakukan hal yang sama dengan melibatkan istri dan adiknya ini," ucap dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MEL)


Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/aNr7zwWb-operasi-usai-lebaran-41-pelaku-kasus-narkoba-di-kota-bandung-diringkus
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries Polisi,
products Ganja, Narkotika, sabu,
places JAWA BARAT,
cities bandung,
cases Narkoba,
plants Tembakau,
musicclubs APRIL,