Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

  • 22 April 2024 22:06:35
  • Views: 2

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan komisi antikorupsi, khususnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).  Adapun dua pimpinan KPK itu adalah Nurul Ghufron dan Alexander Marwata. “Dalam proses ya, ditunggu saja,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin, 22 April 2024.

Dewas KPK diketahui telah meminta klarifikasi dari Nurul Ghufron dan Alexander Marwata atas tersebut. Menurut anggota Dewas KPK Albertina Ho, klarifikasi terhadap Alexander Marwata dimintakan pada 28 Februari lalu. “Sudah selesai semua, ya, tinggal dibuat laporan. Sama nanti dilihat kalau masih ada kekurangan, ya,” katanya saat ditemui di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, 29 Februari 2024.

Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada Desember 2023. Nurul Ghufron diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ghufron ditengarai pernah menghubungi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan meminta bantuan agar keponakannya yang bertugas di Kementan dipindah dari Jakarta ke Malang pada 2022.

Iklan

Sedangkan Alexander diduga meminta Kasdi agar program pengadaan pupuk di Kementan dapat dialokasikan ke Klaten.

Dua peristiwa ini terjadi di saat KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Kasdi,  Syahrul Yasin Limpo, dan Muhammad Hatta.


Sumber: https://metro.tempo.co/read/1859485/dewas-kpk-masih-proses-dugaan-pelanggaran-etika-oleh-dua-pimpinan-komisi-antikorupsi
Tokoh













Graph