15 Instansi Pemerintah Ini Disebut akan Terapkan Single Salary, Ternyata Segini Gaji yang Diterima Menurut BKN

  • 22 April 2024 15:40:41
  • Views: 10

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Single salary disebut akan diterapkan di beberapa instansi pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengungkap single salary menjadi salah satu prioritas dalam rencana kerja tahun 2024.

Kabarnya, ada sebanyak 15 instansi pemerintah yang akan segera menerapkan single salary pada skema penggajian PNS.

Rencananya, single salary akan diterapkan di 15 instansi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu instansi pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: TPST Santiong Cimahi Mulai Operasi, Serap 50 Ton Sampah dan Kirim Hasil RDF ke Pabrik Semen

Terdapat tujuh instansi pemerintah pusat yang disebut akan segera menerapkan single salary pada skema gaji PNS, di antaranya:

- Kementerian Dalam Negeri

- Kementerian Agama

- Badan Pusat Statistik (BPS)

- Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS

- Lembaga Administrasi Negara (LAN)

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Sedangkan, terdapat 8 instansi pemerintah daerah yang disebut akan segera menerapkan single salary pada skema gaji PNS, diantaranya:

- Provinsi Jawa Barat

- Provinsi Sulawesi Selatan

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Manggarai

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Manggarai Barat

- Kota Sukabumi

- Kota Sorong

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Gagal Diangkat Jadi PPPK 2023 Dapat 3 Penghargaan Istimewa Ini dari MenPAN RB

Diketahui, single salary merupakan skema penggajian tunggal, di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan.

Nantinya, PNS akan menerima gaji dengan nominal yang lebih besar dari sebelumnya jika menerapkan skema single salary.

Hal tersebut karena PNS akan mendapatkan penghasilan yang merupakan gabungan dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Lalu, berapa gaji yang akan diterima oleh PNS di 15 instansi pemerintah jika menerapkan single salary?

Baca Juga: Menghabiskan Rp 80 Miliar, Terminal di Jawa Barat Ini Direvitalisasi untuk Cegah Kerugian Negara Rp 100 Triliun

Berikut gaji yang akan diterima oleh PNS jika menerapkan single salary menurut data yang dirilis BKN:

Jabatan Administrasi

JA-1: Rp2.472.000.

JA-2: Rp2.602.600.

JA-3: Rp2.702.200.

JA-4: Rp2.806.100.

JA-5: Rp3.465.400.

JA-6: Rp3.601.300.

JA-7: Rp4.403.000.

JA-8: Rp4.550.600.

JA-9: Rp5.351.200.

JA-10: Rp5.521.800.

JA-11: Rp5.699.700.

JA-12: Rp5.885.200.

JA-13: Rp6.605.200.

JA-14: Rp6.842.400.

JA-15: Rp7.043.800.

JA-16: Rp7.253.800.

Jabatan Fungsional

JF-4: Rp3.567.442.

JF-5: Rp3.776.631.

JF-6: Rp4.138.518.

JF-7: Rp4.882.742.

JF-8: Rp5.237.962.

JF-9: Rp5.419.160.

JF-10: Rp5.653.378.

JF-11: Rp5.837.962.

JF-12: Rp6.153.375.

JF-13: Rp6.497.378.

JF-14: Rp6.791.980.

JF-15: Rp7.288.336.

JF-16: Rp7.838.728.

JF-17: Rp8.138.728.

JF-18: Rp8.559.502.

JF-19: Rp8.749.198.

JF-20: Rp8.944.822.

Jabatan Pimpinan Tinggi

JPT-16: Rp8.539.000.

JPT-17: Rp8.539.000.

JPT-18: Rp9.153.900.

JPT-19: Rp9.461.400.

JPT-20: Rp9.768.900.

JPT-21: Rp10.076.400.

JPT-22: Rp10.383.800.

JPT-23: Rp10.691.300.

JPT-24: Rp10.998.800.

JPT-25: Rp11.306.300.

JPT-26: Rp11.613.700.

Hingga saat ini, belum ada kabar resmi kapan 15 instansi pemerintah ini akan mulai menerapkan single salary pada skema penggajian PNS.

PNS diharapkan dapat menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait penerapan single salary.

Demikian informasi mengenai 15 instansi pemerintah yang disebut akan menerapkan single salary dan gaji yang akan diterima menurut BKN. ***


Sumber: https://www.ayobandung.com/umum/7912480163/15-instansi-pemerintah-ini-disebut-akan-terapkan-single-salary-ternyata-segini-gaji-yang-diterima-menurut-bkn?page=all
Tokoh



Graph