Ternyata Kemenperin Tak Mau Aturan Impor Diubah, Ini Penjelasannya

  • 22 April 2024 14:31:47
  • Views: 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ternyata tak setuju dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Yang telah diubah menjadi Permendag No 3/2024 yang mengatur hal serupa, berlaku sejak 10 Maret 2024.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi, Minggu (21/4/2024). Dia pun menegaskan, pemerintah Indonesia tidak melarang impor, namun dilakukan pengaturan volume yang masuk RI.

Pengaturan itu, jelasnya, diperlukan agar kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat.

-

-

Febri mengatakan, Kemenperin telah merampungkan penyusunan regulasi pendukung bagi Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024.

"Telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden," katanya, dikutip Senin (22/4/2024).

"Permenperin mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan impor produk sudah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW. Sedangkan untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara," tambah Febri menjelaskan.

Dia menuturkan, komoditas impor yang membutuhkan Pertek sebagian merupakan produk akhir industri. Sedangkan untuk bahan baku, sejauh ini sangat lancar melalui proses penerbitan Pertek yang cepat, maksimal dalam 5 hari kerja.

Dia menambahkan, dengan berjalannya peraturan tersebut, tidak ada alasan mengubah kembali peraturan larangan terbatas (lartas) untuk produk-produk yang sudah siap.

"Ini diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri dalam negeri yang rata-rata sudah bisa menghasilkan produk-produk sejenis dengan produk impor hilir. Serta untuk memperkuat posisi devisa mata uang Rupiah yang sedang tertekan," ujar Febri.

"Selain itu, adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri," tukasnya.

Sebelumnya, kabar rencana revisi Permendag No 36/2023 jo. Permendag No 3/2024 mencuat usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar di kantor Kemenko Perekonomian pada hari Selasa (16/4/2024) lalu. Disebutkan, revisi dilakukan karena implementasi aturan impor itu masih terkendala dan bermasalah di lapangan.

Febri mengatakan, upaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi di dalam negeri terus dilakukan. Terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas.

"Produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. Impor dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan pemenuhan kebutuhan konsumen," katanya.

"Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat," tambahnya.

Dia pun mengimbau perusahaan yang mengajukan Pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan. Seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).

Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Dia pun menjanjikan, Kemenperin semaksimal mungkin melayani seluruh pihak yang memerlukan Pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada permintaan dan pasokan di dalam negeri.

"Kemenperin berharap seluruh pihak, baik kementerian/ lembaga, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi dapat bekerja sama dengan baik dalam rangka pemenuhan supply-demand nasional dimaksud," ujarnya.

"Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku," tegas Febri.


[-]

-

Bos Pengusaha Blak-blakan Sebut Aturan Impor Kurang Sosialisasi
(dce/dce)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240422000127-4-532057/ternyata-kemenperin-tak-mau-aturan-impor-diubah-ini-penjelasannya
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Kemendag, kemenperin,
organizations API,
topics BOS, produk impor,
products mesin cuci,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, rupiah,