MK: Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Bukan Bentuk Ketidaknetralan TNI

  • 22 April 2024 14:04:57
  • Views: 2

 

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat capres untuk mendampingi Prabowo Subianto bukan merupakan pelanggaran pemilu dalam bentuk ketidaknetralan TNI di Pilpres 2024. Sebelumnnya, kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyoroti kehadiran Mayot Teddy di debat capres putaran pertama yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.

“Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalikan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya,” kata Arsul di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.

Arsul menjelaskan, kehadiran Mayor Teddy dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto yang masih menjabat Menteri Pertahanan. Menurutnya, pengamanan terhadap Prabowo diatur dalam Pasal 281 ayat 1 huruf a tentang Pemilu.

“Ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan,” tutur Arsul.

Tak Beralasan Hukum

Dengan demikian, Arsul menyatakan dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut Mayor Teddy melakukan pelanggaran pemilu adalah sebuah dalil tidak beralasan hukum. MK, kata Arsul, menilai kehadiran Mayor Teddy di debat capres tidak melanggar aturan.

“Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017994474/mk-kehadiran-mayor-teddy-di-debat-capres-bukan-bentuk-ketidaknetralan-tni?page=all
Tokoh







Graph

Extracted

persons Abdul Muhaimin Iskandar, Anies Baswedan, Prabowo,
ministries Bawaslu, KPU, MK, TNI,
products UU Pemilu,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,