Wow, Pria Rusia Beli Emas Batangan Rp1 Triliun di Singapura

  • 22 April 2024 11:15:41
  • Views: 7

SINGAPURA, iNews.id - Seorang pria Rusia memborong emas batangan senilai lebih dari 65 juta dolar AS atau sekitar Rp1,05 triliun di Singapura. Pembelian itu merupakan bagian dari konspirasi pencucian uang bertujuan untuk mendanai invasi militer Rusia ke Ukraina.

Dikutip dari The Straits Times, Minggu (21/4/2024), pelaku, Feliks Medvedev (42), dituntut dengan satu dakwaan menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin serta 39 dakwaan pencucian uang dalam sidang di pengadilan Amerika Serikat (AS) pada 11 April 2023.

Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Utara Georgia menyatakan, Medvedev berdomisili di Georgia tempat dia mendaftarkan delapan perusahaan yang digunakan untuk mengirimkan dana secara ilegal.

Medvedev dalam sidang pada 22 Februari 2024 mengaku bersalah atas dakwaan tersebut. Dia menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin di AS serta memindahkan dana terlarang senilai lebih dari 150 juta dolar AS melalui 1.300 transaksi lebih. Dari jumlah tersebut, 65 juta dolar di antaranya digunakan untuk membeli emas dari SGPMX.

Sementara itu emas tersebut dijual oleh perusahaan logam mulia Singapore Precious Metals Exchange (SGPMX) yang menyimpannya di Le Freeport, pusat logistik di Changi North Crescent.

SGPMX merupakan perusahaan perdagangan dan penyimpanan swasta yang berkantor pusat di Singapura. Ini memungkinkan klien-kliennya untuk memperdagangkan emas di bursa global online layaknya saham yang diperdagangkan di bursa saham. Setiap klien bisa mengecek kondisi fisik emas batangan mereka kapan saja.

SGPMX menegaskan tak bisa mengungkap soal transaksi melibatkan Medvedev. Perusahaan melakukannya sesuai standar pemeriksaan dan pengujian tertinggi dan terikat pada klausul kerahasiaan yang ketat sebagaimana ditentukan oleh peraturan setempat dan undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Selain Medvedev ada dua orang Rusia lain dan sebuah perusahaan konsultan bisnis di Moskow diduga terlibat dalam transfer dana tersebut serta pencucian hasil ilegal.

Dua pria tersebut, Alexei Chubarov (42) dan Lev Solyannikov (31), diduga memberi tahu Medvedev mengenai transfer dana yang masuk kemudian mengarahkannya untuk mengirim ke SGPMX guna membeli emas batangan.

Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Utara Georgia menyatakan Chubarov dan Solyannikov bekerja untuk KSK Group.

Keduanya serta KSK Group pada 13 Februari didakwa melakukan konspirasi, menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin, serta 39 tuduhan pencucian uang terkait dengan skema Medvedev. Chubarov dan KSK Group masuk dalam daftar entitas yang dijatuhi sanksi oleh pemerintah Amerika Serikat pada 14 September 2023.

Jaksa Agung AS Merrick B Garland mengatakan, dana terlarang Medvedev digunakan untuk keperluan invasi Rusia ke Ukraina.

“Departemen Kehakiman semakin berkomitmen untuk memutus aliran dana ilegal yang memicu perang (Vladimir) Putin dan meminta pertanggungjawaban mereka yang terus mendorongnya,” ujarnya.

Kasus ini masih didalami Biro Penyelidikan Federal (FBI).

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sumber: https://www.inews.id/news/internasional/wow-pria-rusia-beli-emas-batangan-rp1-triliun-di-singapura
Tokoh



Graph

Extracted

persons Suhartono,
companies Dana, Freeport, Google, PT Freeport Indonesia,
ministries FBI, Jaksa Agung, Kejaksaan,
topics konspirasi,
products dolar AS, emas,
nations Amerika Serikat, Georgia, Rusia, Singapura, Ukraina,
cities Moskow,
musicclubs APRIL,