2 Poin Mengapa Gibran Dinilai Tak Akan Didiskualifikasi, Pakar: MK Kita Problematik

  • 22 April 2024 07:46:48
  • Views: 5

PIKIRAN RAKYAT - Dalam gugatan PHPU (Perkara Perselisihan Pemilihan Unum), pasangan nomor urut 01 (Anis-Muhaimin) dan pasangan nomor urut 03 (Ganjar) meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pemilu 2024.

Kedua belah pihak meminta agar MK kembali memutuskan untuk Pemilu ulang, dengan syarat pasangan calon nomor urut 02 (Prabowo-Gibran) tidak diikutsertakan dalam kehiatan tersebut.

Namun seorang Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyebut bahwa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024 merupakan hal yang sulit.

Ada dua poin yang Titi jelaskan terkait alasan mengapa Prabowo, khususnya Gibran tidak akan disikualiffikasi oleh MK dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Pendapat Amicus Curiae Megawati Tak Berharga Sama Sekali

1. Putusan MK sebelumnya

Seperti diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang membuat keputusan soal batas calon usia Wakil Presiden, yang membuat Gibran akhirnya lolos sebagai calon Wapres di Pemilu 2024.

Dengan izin MK untuk Gibran lewat putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat umur pencalonan presiden dan wakil presiden, Gubran dinilai tidak akan mudah didiskualifikasi begitu saja.

"Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90," ujar Titi merujuk pada putusan suarat umum pencalonan Pilpres 2024.

Baca Juga: MK Tak Akan Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Tim Hukum Ungkap Alasannya

Dalam hal ini, Titi melihat bahwa MK akan terus mempertahankan putusannya tersebut sehingga besar kemungkinan tidak akan mempersoalkan gugatan kedua paslon lain soal keberadaan Gigran dalam Pilpres 2024.

"Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu," katanya. Dnegan begitu, gugatan kedua paslon soal Gibran akan sukit dikabulkan MK.

2. Konteks diskualifikasi yang dilakukan MK berbeda dari kasus sebelumnya

Ternyata MK memangvpernah mendiskualifikasi calon oeserta Pemilu sebelumnya sehingga kemungkinan Gibran pun bisa mengalaminhal yang sama.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Menuju Kemenangan Final, KPU Positif Putusannya Sah

Meski begitu, konteks gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan. Ganjar-Mahfud ini berbeda dengan kasus diskualifikasi yang sebelumnya pernah terjadi.

Jika Gibran hanya bermasalah dengan unur yang itu juga sudah ditetapkan secara resmi oleh MK, maka kasus sebelumnya terjadi pada  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020, Erdi Dabi dan John Will. 

Berbeda dengan Gibran, pasangan ini justru didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan karena calon pernah terlibat kasus pidana dan merupakan seorang terpidana.

Dua poin tersebutlah yang dianggap Titi akan menyelamatkan Gibran dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Gibran Sebut Pemerataan Pembangunan Jadi PR Utama: Tidak Boleh Jawa Sentris

Sementara itu, MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ini besok, Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017991017/2-poin-mengapa-gibran-dinilai-tak-akan-didiskualifikasi-pakar-mk-kita-problematik?page=all
Tokoh













Graph