Tak Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Ada Denda Pidana?

  • 22 April 2024 00:41:37
  • Views: 2

PIKIRAN RAKYAT - BPJS Kesehatan merupakan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan akses ke layanan kesehatan.

Adapun besaran iurannya bervariasi. Untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran adalah 5 persen gaji, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.

Sementara iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ditentukan berdasarkan kelas layanan yang dipilih. Sebagai contohnya, Kelas I membayar lebih tinggi dibandingkan Kelas III.

Baca Juga: Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan Belum Lunas, Apakah Masih Bisa Berobat?

Namun, apa yang terjadi jika tidak membayar iuran BPJS Kesehatan? Rupanya, keterlambatan atau penunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa membawa konsekuensi yang serius. Apa saja?

Penonaktifan Sementara

Konsekuensi utama dari keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah penonaktifan sementara status kepesertaan.

Jika iuran tidak dibayar hingga akhir bulan berjalan, penjaminan akan diberhentikan sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Dengan demikian, peserta tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan hingga iuran yang tertunggak dilunasi.

Denda untuk Pelayanan Rawat Inap

Jika status kepesertaan kembali aktif dan dalam waktu 45 hari peserta memerlukan pelayanan rawat inap tingkat lanjutan, maka akan dikenai denda.

Denda ini dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Group, yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.

Adapun bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, dan denda paling tinggi Rp30 juta. Namun jika tidak ada rawat inap, maka tak ada denda yang perlu dibayar.

Sanksi Pidana bagi Pengusaha

Ada konsekuensi serius bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya, yakni ancaman sanksi pidana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajiban dalam membayar iuran akan dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda Rp1 miliar.***


Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017991948/tak-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-ada-denda-pidana?page=all
Tokoh

Graph

Extracted

ministries BPJS,
nations Indonesia,